STARJOGJA.COM,JAKARTA – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat langkah strategis dalam memberantas praktik perjudian daring (judol) melalui pendekatan lintas sektor yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Hal ini disampaikan pada forum diskusi publik yang melibatkan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah di Jakarta.
Komdigi saat ini tengah menyusun rekomendasi kebijakan nasional sebagai tindak lanjut Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada agenda reformasi hukum dan birokrasi.
Rekomendasi tersebut akan menjadi fondasi strategi jangka panjang untuk penegakan hukum di ruang digital dalam menghadapi maraknya judi daring yang kian kompleks.
Alexander menegaskan bahwa judi daring kini bukan lagi isu tunggal, melainkan masalah lintas sektor yang berdampak langsung pada ketahanan sosial, ekonomi, dan keamanan masyarakat.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan tingginya tingkat praktik judi daring di Indonesia, terutama dari kelompok usia muda.
Berdasarkan laporan PPATK terbaru, nilai transaksi judi daring pada Januari–Oktober 2025 turun drastis menjadi Rp155 triliun, dari Rp359 triliun pada tahun sebelumnya. Selain itu, total nilai deposit juga menurun menjadi Rp24 triliun, dibanding Rp51 triliun pada 2024.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan judi daring tidak dapat hanya bertumpu pada teknologi pemblokiran atau penegakan hukum semata, tetapi memerlukan dukungan sosial dan moral masyarakat. Dalam konteks ini, tokoh agama memiliki peran penting (adv)






Comments