STARJOGJA.COM, JOGJA— DPRD Kabupaten Sleman mendorong penguatan penyelenggaraan kesehatan jiwa melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat penanganan kesehatan jiwa secara terpadu, mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa DPRD Sleman, Ir. Abdul Kadir M.H., mengatakan kesehatan merupakan hak masyarakat yang harus dijamin negara.
“Negara harus hadir. Kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan adalah hak yang melekat dan mutlak di masyarakat,” ujar Abdul Kadir pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurutnya, perlu adanya Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa sebagai payung hukum agar berbagai program yang selama ini telah berjalan dapat berjalan secara lebih terintegrasi. Regulasi tersebut diharapkan dapat memastikan dukungan anggaran untuk pelaksanaan program kesehatan jiwa.
Penelaah Kebijakan Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Sleman, Jefri Reza Pahlevi M.Psi., Psikolog mengatakan dukungan DPRD terhadap Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menangani persoalan kesehatan jiwa di masyarakat.
Jefri menyebut bahwa berdasarkan data pelayanan kesehatan di Sleman, terdapat lebih dari 2.000 penderita skizofrenia yang telah mendapatkan pelayanan sesuai standar, mulai dari edukasi, pemeriksaan, pengobatan, pemantauan, hingga rujukan. Selain pelayanan bagi penderita gangguan jiwa berat, Dinas Kesehatan Sleman juga memperkuat upaya deteksi dini.
“Nah bulan Juni sampai bulan Juli kami sudah melakukan screening kesehatan jiwa itu pada empat puluh ribu orang yang terdiri dari usia produktif lansia dan anak sekolah. Nah kemudian ini tahun ini bulan Agustus sampai September kami melalui puskesmas melakukan screening sekolah dari indra, gigi, mata dan lainnya sampai kesehatan jiwa,” jelas Jefri.
Screening kesehatan jiwa juga dilakukan di lingkungan sekolah yang meliputi siswa kelas enam sekolah dasar hingga kelas satu SMA. Hasil screening nantinya akan didiseminasikan kepada guru untuk menentukan tindak lanjut bagi siswa yang membutuhkan pendampingan.
Bagi siswa yang menunjukkan indikasi masalah kesehatan jiwa, penanganan dilakukan secara bertahap.
“Misalkan hasil screening sudah oranye begitu ya atau sudah kategori sedang ada masalah sedang biasanya kami bekerja sama dengan sekolah Guru BK atau pendamping UKS itu melakukan pendampingan psikologis awal. Selanjutnya nanti ketika dari guru BK atau sekolah begitu merasa sudah tidak bisa di sekolah maka alurnya akan langsung ke puskesmas untuk mendapatkan layanan dari psikolog klinis,” tambahnya.
Di tingkat masyarakat, Dinas Kesehatan melibatkan kader melalui Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM). Kader mendapatkan pelatihan untuk melakukan deteksi dini dan pelaporan apabila menemukan perubahan perilaku atau kondisi kegawatdaruratan psikiatri di lingkungan sekitar.
Upaya tersebut juga diarahkan untuk mengurangi stigma terhadap orang dengan gangguan jiwa melalui pengobatan, dukungan sosial, dan keterlibatan masyarakat agar mereka tidak mengalami pengucilan yang menjadi bentuk “pasung” tidak terlihat.
“ODGJ tidak hanya bisa dengan obat, tetapi harus ada perhatian, pengakuan, stigma negatifnya dihilangkan dengan menjadikan dia itu ada manfaat di dalam masyarakat,” katanya.
Ke depan, DPRD Sleman mendorong agar penguatan layanan kesehatan jiwa tidak hanya berhenti pada penyusunan regulasi. Setelah Raperda disahkan, dukungan anggaran melalui APBD dinilai penting agar berbagai program dapat berjalan secara berkelanjutan.
Abdul Kadir berharap regulasi tersebut nantinya mampu menjadi landasan untuk mewujudkan Sleman yang sehat jiwa dan raga sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam penyelenggaraan kesehatan jiwa.
Baca juga: DPRD dan Disbud Sleman Siapkan Raperda Cagar Budaya untuk Lindungi 253 Aset Sejarah Daerah
Penulis: Ulima Fauzia Elisa







Comments