STARJOGJA.COM, JOGJA— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman bersama Dinas Kebudayaan Sleman menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Regulasi ini disiapkan untuk melindungi sekaligus mengembangkan potensi warisan sejarah di Kabupaten Sleman.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Cagar Budaya DPRD Sleman, F. Bambang Sigit Sulaksono, menegaskan bahwa keberadaan Perda ini sangat mendesak. Bambang mengatakan bahwa penyusunan Perda ini merupakan langkah antisipasi dalam menghadapi berbagai tantangan yang mengancam keberadaan cagar budaya.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi payung hukum untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya agar tidak hanya berhenti pada status penetapan semata.
“Urgensi penyusunan Raperda ini adalah untuk melindungi aset kebudayaan dan mengembangkan potensinya. Setelah dilindungi dan dikembangkan, cagar budaya harus dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi warga sekit.ar, misalnya melalui sektor pariwisata, tanpa mengesampingkan tujuan utamanya yaitu mempertahankan nilai kesejarahan,” ujar Bambang pada Kamis (6/8/2026).
Dalam pelaksanaannya kelak, pengelolaan cagar budaya akan melibatkan berbagai instansi lintas sektor, seperti Dinas Pariwisata hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna pengawasan. Cagar budaya diposisikan tidak hanya sebagai warisan sejarah, tetapi juga sebagai aset pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman, Esti Listyowati, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 253 cagar budaya yang ditetapkan di Kabupaten Sleman, mencakup kategori benda, situs, struktur, hingga bangunan.
“Kondisi 253 cagar budaya di Sleman, seperti candi-candi dan arca, dalam keadaan terpelihara dan terawat baik. Kami rutin menjalankan program sosialisasi perawatan cagar budaya, bahkan untuk cagar budaya yang kepemilikannya berada di tangan pribadi,” jelas Esti.
Guna mengoptimalkan pemanfaatan dan edukasi, Pemkab Sleman rutin menggelar agenda tahunan berupa program Wajib Kunjung Cagar Budaya. Sasaran kunjungan tersebut mencakup situs candi hingga rumah cagar budaya milik warga pribadi.
Esti menekankan bahwa proses penetapan cagar budaya membutuhkan tahapan panjang dan berkonsekuensi hukum, sehingga strategi pelestarian tidak hanya berfokus pada aturan ketat, tetapi juga pemberian apresiasi kepada pemilik perorangan.
“Strategi kami di antaranya memberikan apresiasi berupa bantuan dana sebesar Rp15 juta kepada pemilik cagar budaya, serta aktif melakukan kunjungan, silaturahmi, dan sosialisasi berkala,” tambahnya.
Pansus dan Dinas Kebudayaan sepakat bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam proses inventarisasi awal serta pengawasan di lapangan agar keberadaan cagar budaya tetap terjaga secara berkelanjutan.
Baca Juga: DPRD dan Pemkab Sleman Soroti Peran Keluarga dalam Mencegah Kenakalan Remaja
Penulis: Ulima Fauzia Elisa






Comments