Kota JogjaLifestyleNews

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Bank BSI untuk Laksanakan Program MLT

0
MLT
Program MLT BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BSI (Star FM)

STARJOGJA.COM, JOGJA—BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menghadirkan program MLT (Manfaat Layanan Tambahan) Perumahan sebagai hak peserta BPJS Ketenagakerjaan di luar program utama yang ada. Program MLT meliputi KPR, pinjaman uang muka perumahan, pinjaman renovasi, dan kredit konstruksi.

Eka Cahya Nugraha, selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gunung Kidul, menjelaskan bahwa program MLT merupakan bentuk kemudahan yang disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta untuk mendapatkan atau memiliki rumah. Regulasi tersebut diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahum 2015.

“BPJS Ketenagakerjaan punya peran untuk mendukung kesejahteraan peserta. Untuk sejahtera tidak hanya melulu dapat gaji, tapi sejahteranya juga bisa mencukupi kebutuhan keluarganya dari sandang, pangan, papan,” ujarnya dalam Bincang Spesial di Star FM Yogyakarta (14/8/2026).

Eka menambahkan, syarat utama mengambil program MLT adalah minimal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan. Dalam program ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan beberapa bank, salah satunya adalah Bank BSI.

Branch Manager BSI KCP Ambarukmo Yogyakarta, Desy Septianie, mengungkapkan prinsip syariah di Bank BSI mengutamakan transparansi dan kestabilan terkait angsuran. Bank BSI menerapkan angsuran flat sampai dengan waktu angsuran selesai.

“Dari situlah bisa kita mengatur agar pendapatan yang mengajukan MLT lebih stabil di tengah-tengah ekonomi yang memang belum bisa kita tebak nantinya seperti apa perkembangannya,” ucapnya.

Desy menambahkan, bagi pasangan suami istri yang ingin mengajukan program MLT dapat join income atau mengolaborasikan pendapatan keduanya untuk meringankan angsuran. Nantinya, pihak Bank BSI yang akan menganalisa pendapatan pasangan suami istri tersebut.

“Kalau penentuan bunga pastinya kami ada regulatornya, yaitu Bank Indonesia. Ada threshold yang memang jadi acuan atau ketentuan yang ditetapkan, tapi biasanya setiap bank masih ada pertimbangan yang digunakan,” jelasnya.

Baca juga: BPJS Ingatkan Pengusaha Tertib Iuran untuk Memanfaatkan Program MLT Perumahan

Penulis: Dwina Kayla

Pemain Film Seni Merayu Tuhan Bicara tentang Menjadi Pribadi Baik 

Previous article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja