STARJOGJA.COM, JOGJA—BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program baru berupa program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan sebagai solusi take over KPR dan juga renovasi rumah. Salah satu persyaratannya adalah perusahaan tempat peserta BPJS bekerja harus selalu tertib membayar iuran.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kulon Progo Wates, Slamet Taryono, mengingatkan para pengusaha atau pemberi kerja untuk selalu tertib iuran dan tidak memiliki tunggakan. Hal ini sangat berdampak pada para pekerja di perusahaan tersebut yang ingin mengambil program MLT Perumahan.
“Kita mengingat para pekerja akan mempunyai kendala untuk mengambil program MLT kalau badan usaha atau pemberi kerjanya belum tertib iuran apalagi masih ada tunggakan iuran,” ujarnya dalam Bincang Spesial di Star FM Yogyakarta (7/8/2026).
Program MLT Perumahan sendiri adalah fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembiayaan kredit perumahan yang diperuntukkan untuk seluruh pekerja yang aktif menjadi peserta BPJS. Program tersebut menawarkan empat fasilitas; yakni Kredit Pemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka, pinjaman renovasi rumah, dan kredit konstruksi untuk para pengembang atau developer perumahan.
Slamet menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tujuan melindungi seluruh pekerja dari risiko yang terjadi akibat melakukan pekerjaan dan juga meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya. Tujuan tersebut yang menjadi latar belakang lahirnya program MLT Perumahan.
“Terkait dengan perumahan atau hunian, BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya. Jadi kalau kita bicara terkait kesejahteraan, tentunya rumah merupakan kebutuhan dasar,” ungkapnya.
Syarat untuk mengambil program ini adalah aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, minimal telah menjadi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) selama 1 tahun, dan memiliki saldo di program JHT.
Oktavera Dwi Asmara, Manager Bisnis Ritel dan Konsumer Bank BJB Cabang Surakarta, menyebutkan batas usia untuk mengambil program MLT perumahan mengacu pada usia pensiun.
“Karena terpengaruh tenor, kita mengacu pada usia pensiunnya. Kalau saat pengajuan di usia 40 dan usia pensiun bisa sampai 60 tahun, berarti tenor bisa sampai 20 tahun,” jelasnya.
Vera menambahkan, syarat utama yang harus diperhatikan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengambil program MLT Perumahan adalah menjaga riwayat BI checking. Angsuran dan cicilan sebisa mungkin dilengkapi dan dipatuhi, serta disarankan untuk tidak menggunakan pay later terlebih dahulu.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Berikan Solusi Rumah Murah Tanpa Cicilan yang Bikin Lesu
Penulis : Dwina Kayla






Comments