FeatureKota JogjaNews

Raperda Penanggulangan Bencana, Perkuat Mitigasi dan Perlindungan Relawan DIY

0
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

STARJOGJA.COM,JOGJA. DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Pemerintah Daerah DIY tengah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Regulasi baru ini disiapkan untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana yang lebih terintegrasi, adaptif, dan sesuai dengan kondisi terkini di wilayah DIY yang memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi.

Anggota Komisi A DPRD DIY, Rajut Sukasworo, mengatakan bahwa penyusunan Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD untuk merevisi Perda Nomor 13 Tahun 2015 yang dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan situasi kebencanaan saat ini.

“Perda yang ada sudah cukup lama. Kami melihat ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini, termasuk meningkatnya potensi ancaman bencana seperti gempa bumi, erupsi Merapi, banjir, longsor, hingga potensi megathrust yang mulai menjadi perhatian para ahli,” ujarnya dalam program Bincang Parlemen DPRD DIY di Star FM.

Menurut Rajut, regulasi baru tersebut juga menekankan pentingnya upaya mitigasi bencana. Ia menilai biaya mitigasi jauh lebih efisien dibandingkan biaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Ia menyampaikan dalam pembahasannya, DPRD DIY memasukkan sejumlah inovasi berbasis kearifan lokal. Salah satu yang menjadi perhatian adalah konsep “Sungai Aman Bencana”, yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan sungai, mencegah pembuangan sampah sembarangan, serta mengantisipasi ancaman banjir dan aliran lahar.

Selain itu, Raperda juga mengatur penguatan sistem peringatan dini (early warning system), pengelolaan data kebencanaan terpadu, penyusunan jalur evakuasi, serta pendekatan multiancaman dalam penanganan bencana.

“DIY menghadapi berbagai ancaman bencana, mulai dari Merapi, tsunami, hingga potensi megathrust. Karena itu, mitigasi harus dirancang dengan pendekatan multiancaman agar lebih siap menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi secara bersamaan,” jelas Rajut.

Lebih lanjut ia mengatakan Salah satu poin penting dalam Raperda adalah penguatan peran relawan kebencanaan. DPRD DIY mendorong agar seluruh relawan yang terdata mendapatkan perlindungan melalui program asuransi ketenagakerjaan.

Rajut menilai relawan memiliki risiko tinggi saat menjalankan tugas di lapangan, sementara selama ini banyak yang bekerja secara sukarela tanpa perlindungan memadai.

“Relawan tidak dibayar, tetapi mereka menghadapi risiko besar. Karena itu, negara harus hadir memberikan perlindungan, salah satunya melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

DPRD memperkirakan jumlah relawan kebencanaan di DIY mencapai sekitar 11 ribu orang. Seluruh relawan nantinya akan didata secara terintegrasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY agar proses perlindungan dan penganggaran dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Raperda juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana.

Menariknya, regulasi ini turut mengatur evakuasi ternak saat terjadi bencana. Menurut Rajut, banyak warga di kawasan lereng Merapi enggan mengungsi karena khawatir meninggalkan ternak mereka.

“Ke depan, tidak hanya manusia yang dievakuasi. Jalur dan lokasi evakuasi ternak juga perlu disiapkan agar masyarakat lebih bersedia mengikuti arahan evakuasi ketika terjadi bencana,” ujarnya.

Meski pembahasan Raperda hampir selesai, DPRD DIY mengakui bahwa keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Rajut menyebut anggaran kebencanaan, baik di tingkat nasional maupun daerah, mengalami tekanan akibat kebijakan efisiensi. Padahal kebutuhan untuk mitigasi, simulasi bencana, penyediaan logistik, hingga pelatihan relawan terus meningkat.

Karena itu, DPRD DIY mendorong keterlibatan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung kegiatan kebencanaan, khususnya di wilayah yang terdampak aktivitas usaha.

Baca juga : Perkuat Infrastruktur Rawan Bencana, Pemkab Gunungkidul Luncurkan Program Unggulan Gotong Royong 2026

Presiden Slovakia Soroti Serangan Siswa terhadap Guru dan Pelajar

Previous article

Panda Kembar Xiao Xiao dan Lei Lei Kembali Tampil di China

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature