STARJOGJA.COM,JOGJA. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Operasi Patuh Progo 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi kepolisian ini menyasar delapan jenis pelanggaran lalu lintas sebagai upaya meningkatkan disiplin pengendara sekaligus menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.
Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda DIY, AKBP Widya Mustika Ningrum, mengatakan Operasi Patuh Progo 2026 merupakan operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan serentak bersama jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.
Menurut Widya, operasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga bertujuan membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Operasi ini bertujuan membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat pengguna jalan,” kata Widya dalam program Bicara Jogja.
Polda DIY menetapkan delapan jenis pelanggaran sebagai sasaran utama dalam Operasi Patuh Progo 2026. Pelanggaran tersebut meliputi pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, berboncengan lebih dari satu orang, serta berkendara melawan arus.
Petugas juga menyasar pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara dan kendaraan yang tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai ketentuan.
Selain itu, pengawasan dilakukan terhadap kendaraan angkutan barang yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over load (ODOL).
Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, modifikasi lampu yang menyilaukan, serta aksi balap liar, khususnya pada malam hari, juga menjadi perhatian petugas.
Widya menegaskan, seluruh sasaran tersebut berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan. Karena itu, masyarakat diminta tidak menganggap pelanggaran lalu lintas sebagai persoalan sepele.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Progo 2026 mengedepankan pendekatan humanis dengan tiga komposisi kegiatan, yakni 20 persen preemtif, 50 persen preventif, dan 30 persen represif.
Kegiatan preemtif dilakukan melalui edukasi, penyuluhan, dan deteksi dini. Sementara itu, langkah preventif diwujudkan melalui patroli serta penjagaan di lokasi yang dinilai rawan pelanggaran dan kecelakaan.
Adapun kegiatan represif dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Widya menjelaskan, petugas akan mengutamakan teguran simpatik dan edukasi. Namun, pelanggaran kasatmata yang berpotensi membahayakan keselamatan tetap dapat dikenai sanksi tilang.
Penindakan dapat dilakukan melalui tilang manual, perangkat mobile handheld, maupun Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Terkait lokasi operasi, Polda DIY tidak menetapkan satu titik razia secara permanen. Petugas akan bergerak secara dinamis dengan mengutamakan kawasan yang rawan pelanggaran dan kecelakaan.
Widya juga menjelaskan sejumlah pelanggaran yang kerap dianggap sepele oleh masyarakat.
Salah satunya adalah pengendara sepeda motor yang membawa helm, tetapi tidak mengenakannya. Menurut Widya, tindakan tersebut tetap termasuk pelanggaran karena helm harus digunakan untuk melindungi kepala dari risiko cedera fatal ketika terjadi kecelakaan.
Penggunaan telepon genggam saat berkendara dan tindakan melawan arus juga menjadi perhatian serius. Kedua perilaku tersebut dinilai dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya sehingga dapat dikenai penindakan.
Polda DIY turut menertibkan penggunaan lampu strobo, sirene, dan lampu tembak yang tidak sesuai ketentuan pada kendaraan pribadi. Petugas akan menghentikan kendaraan, memberikan teguran, serta meminta pengendara melepas atribut yang tidak sesuai spesifikasi di pos terdekat.
Di luar pelaksanaan operasi, Ditlantas Polda DIY juga menjalankan berbagai program edukasi untuk membangun kesadaran keselamatan berlalu lintas dalam jangka panjang.
Program tersebut menyasar berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pelajar tingkat PAUD hingga perguruan tinggi, kelompok ibu-ibu PKK, hingga masyarakat di kapanewon atau kecamatan yang memiliki tingkat kerawanan kecelakaan tinggi.
Polda DIY juga menggandeng Jasa Raharja untuk memperluas sosialisasi keselamatan berkendara. Edukasi dilakukan secara langsung dengan menyapa pengemudi ojek online, pengemudi becak, serta masyarakat umum.
Melalui pendekatan tersebut, kepolisian berharap kesadaran tertib berlalu lintas tidak hanya muncul ketika operasi berlangsung, tetapi menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
Menutup dialog, AKBP Widya Mustika Ningrum mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, baik selama Operasi Patuh Progo 2026 maupun di luar masa operasi.
Pengendara diminta menggunakan helm standar atau sabuk pengaman, memastikan kelengkapan dokumen kendaraan, serta memeriksa masa berlaku surat-surat berkendara.
Menurutnya, keselamatan berlalu lintas harus menjadi kebutuhan dan tanggung jawab setiap pengguna jalan, bukan semata-mata karena adanya pengawasan petugas kepolisian.







Comments