LifestyleTechno

Kemkomdigi Kaji Aturan Wajib Nomor HP untuk Registrasi Media Sosial

0
PP TUNAS, Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan bahwa penayangan video mengenai kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di bioskop
Menteri komdigi Meutya Hafid saat di Kampoeng Cyber Yogyakarta (antara)

STARJOGJA.COM, Info – Kementerian Komunikasi dan Digital sedang mengkaji rencana aturan yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun. Kebijakan tersebut disebut menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan saat ini rencana kebijakan tersebut masih dalam tahap konsultasi publik bersama berbagai pihak terkait.

“Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut Meutya, pencantuman nomor telepon dalam registrasi media sosial diharapkan membuat identitas pengguna menjadi lebih jelas dan bertanggung jawab terhadap konten yang diunggah.

“Mereka (pengguna media sosial) menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” ujarnya.

Selain itu, Kemkomdigi juga akan memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Langkah tersebut disebut penting untuk menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake di ruang digital.

Pemerintah juga terus melakukan patroli siber untuk menindak konten hoaks dan ujaran kebencian melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Pengawasan terhadap platform digital turut diperketat, termasuk meminta laporan transparansi dan sistem moderasi konten dari perusahaan media sosial.

Menurut Meutya, tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah saat ini masih rendah dan baru berada di kisaran 20 persen.

Karena itu, pemerintah mulai melakukan investigasi langsung terhadap sejumlah platform digital, termasuk Meta terkait penanganan hoaks kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam PP Tunas.

Selain aturan registrasi akun, pemerintah juga mempertimbangkan kebijakan yang mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia agar koordinasi penanganan isu ruang digital dapat berjalan lebih cepat.

“Kita meyakini bahwa hal-hal untuk menjaga ketahanan nasional di sosial media tidak berarti seluruh kegiatannya harus di media sosial. Tapi, pertemuan-pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, edukasi, itu menjadi peran yang juga amat penting,” kata Meutya.

Sumber : Antara

Baca juga: Menkomdigi Ungkap 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online

Bayu

Tradisi Lisan Terancam Hilang, PM Toh Ajak Anak Muda Kembali ke Kampung

Previous article

AI dan Quantum Computing Buka Celah Spionase Baru, RI Perlu Perkuat Perlindungan Kepentingan Nasional

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Lifestyle