News

Menkomdigi Ungkap 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online

0
Kecanduan judi online Anak Indonesia terpapar judi online
Judi Online (antara)

STARJOGJA.COM, Info – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan jumlah anak yang terpapar judi online di Indonesia sudah mendekati 200 ribu kasus. Dari total tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak berusia di bawah 10 tahun yang dinilai rentan terhadap dampak negatif perjudian daring.

Menurut Meutya, maraknya judi online kini tidak hanya menjadi persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman sosial yang dapat memengaruhi kondisi ekonomi keluarga hingga masa depan generasi muda. Pemerintah pun terus mendorong penguatan literasi digital dan edukasi masyarakat untuk menekan penyebaran judi online di Indonesia.

Menurut Meutya, penanganan judi online tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs maupun penindakan hukum. Pemerintah juga perlu memperkuat literasi digital dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya judi daring.

Ia menyebut banyak keluarga mengalami masalah ekonomi hingga kehilangan ketenangan akibat anggota keluarganya terjerat praktik perjudian online. Karena itu, edukasi dinilai menjadi langkah penting untuk melindungi anak-anak dan masyarakat dari paparan konten judi.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital disebut terus melakukan pemblokiran situs serta konten judi online. Namun, Meutya menilai langkah tersebut harus dibarengi kerja sama lintas sektor agar penindakan lebih efektif.

Ia meminta dukungan dari Polri, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, hingga platform digital untuk mempersempit ruang penyebaran judi online di Indonesia.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” ujar dia.

Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar masyarakat Indonesia. Pemerintah telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menghapus konten terkait judi online.

Sumber : Antara

Baca juga : KPAI Soroti Akses Pornografi dan Judi Online Anak, 5 Juta Anak Indonesia Terpapar

Bayu

IDAI Ingatkan Waspada Malaria Knowlesi, Penyakit dari Monyet ke Manusia

Previous article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News