LifestyleMusic

LMKN Terapkan Distribusi Royalti Berbasis Data Mulai Juni 2026, Skema UPA Tetap Dijalankan

0
LMKN distribusi royalti berbasis data Industri musik Mastercard Artist Accelerator SEA 2026
Ilustrasi Konser musik (foto: Jusan)

STARJOGJA.COM, Info – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa penerapan distribusi royalti berbasis data penggunaan lagu yang dimulai secara bertahap pada Juni 2026 akan tetap berjalan berdampingan dengan skema Unlogged Performance Allocation (UPA). Langkah ini dilakukan untuk memastikan karya musik yang belum tercatat dalam sistem pemantauan penggunaan lagu tetap memperoleh hak royalti.

Sekretaris Umum LMKN M. Bigi Ramadha Putra menjelaskan bahwa distribusi royalti berbasis data mengandalkan hasil pemantauan penggunaan lagu dari radio, televisi, dan berbagai platform digital sebagai dasar perhitungan pembagian royalti.

“Karena LMKN menggunakan data penggunaan lagu dari monitoring radio, televisi, dan platform digital sebagai dasar formula distribusi royalti, maka UPA diperlukan untuk mengompensasi kemungkinan adanya lagu yang diputar tetapi belum tercakup dalam data referensi tersebut,” ujar Bigi, Sabtu (9/5/2026).

Skema UPA sendiri mengacu pada Surat Keputusan LMKN Nomor 001.SK.LMKN.IV.2026 tentang Pendistribusian Royalti Lagu dan/atau Musik Periode Tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut, sebesar 20 persen dari royalti yang dihimpun dari pengguna lagu yang tidak menyerahkan data penggunaan lagu dialokasikan untuk UPA.

Menurut Bigi, persentase UPA di Indonesia relatif lebih besar dibandingkan sejumlah negara lain. Hal itu dilakukan karena LMKN periode 2025–2028 tengah memperkuat sistem distribusi royalti yang lebih akurat dan berbasis data penggunaan karya.

LMKN juga mengingatkan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar memastikan data anggota yang disampaikan selalu valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketepatan data dinilai sangat penting karena berpengaruh langsung terhadap proses penghitungan dan distribusi royalti.

“Kami mengimbau setiap LMK untuk memastikan data yang disampaikan benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kendala dalam distribusi royalti ke depan,” kata Bigi.

Selain mempersiapkan penerapan distribusi berbasis data, LMKN juga telah menyalurkan royalti melalui skema UPA untuk periode Juli hingga Desember 2025 dengan total nilai mencapai Rp4,62 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp2.234.449.383 didistribusikan kepada 10.074 pencipta dan pemegang hak cipta yang tergabung dalam LMK. Sementara itu, Rp1.151.313.932 diberikan kepada 556 produser anggota LMK dan jumlah yang sama disalurkan kepada 1.830 pelaku pertunjukan.

Bigi mengatakan proses distribusi kepada sejumlah LMK masih berlangsung karena masing-masing lembaga berada pada tahapan administrasi yang berbeda.

Untuk kelompok pencipta dan pemegang hak cipta, proses distribusi masih dilakukan di tingkat LMKN. Saat ini LMKN juga berkoordinasi dengan LMK Royalti Anugerah Indonesia (RAI) dan Karya Cipta Indonesia (KCI) guna mempercepat proses penyaluran royalti.

Di sisi lain, kelompok produser seperti Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan Anugerah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO) telah menyampaikan invoice distribusi. Beberapa LMK lainnya masih menyelesaikan proses administrasi dan koordinasi.

Sementara pada kelompok pelaku pertunjukan, LMK seperti Performer’s Rights Society of Indonesia (PRISINDO), Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI), SELMI, dan Citra Nusa Swara (CNS) masih menunggu penyampaian invoice distribusi. Adapun LMK lainnya masih berada dalam tahap koordinasi.

Dalam upaya memperkuat tata kelola distribusi royalti berbasis data, LMKN juga memperkenalkan istilah sleeping repertoire atau repertoar tertidur. Istilah ini digunakan untuk repertoar anggota LMK yang selama dua periode distribusi berturut-turut tidak muncul dalam data penggunaan lagu, tetapi masih menerima royalti melalui skema UPA.

“Repertoar yang selama dua periode distribusi berturut-turut tidak muncul dalam data penggunaan, dapat dikategorikan sebagai sleeping repertoire,” ujar Bigi.

Ia menambahkan, repertoar yang masuk kategori tersebut tidak akan lagi diperhitungkan dalam distribusi UPA berikutnya apabila selama dua periode berturut-turut tidak memiliki data penggunaan yang terverifikasi.

“Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong distribusi royalti yang semakin berbasis pada data penggunaan karya yang aktual dan terukur,” katanya.

Sumber : Antara

Baca juga : Once Bicara Penerapan Pembayaran Royalti Musik oleh LMKN

Bayu

Tribute untuk Erros Djarot Warnai Java Jazz Festival 2026, Musisi Lintas Generasi Bersatu di Atas Panggung

Previous article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Lifestyle