“Salah satunya, seusia saya baru vaksin dia post di story katu vaksin itu bahaya banget ada NIK itu bahaya jika bocor ke orang yang salah. Lalu post SIM itu padahal data pribadi,” katanya kepada
starjogja.com Selasa (23/08/2022).
Nor mengatakan selain itu masih ada lagi terutama di bidang perbankan. Jika menerima di WA atau email link yang tidak jelas maka harus diabaikan.
“Asal klik link ga jelas. Gampangnya link apa dulu, link promo? Logis ga tiba tiba mau ngasih 300 juta itu ga masuk logis. Kedua, kalau disitu ada form kiranya rentan password, NIK, alamat, harus ati ati,” katanya.
Nor mengatakan perlu adanya kehati-hatian dalam menerima link yang tidak jelas. Masyarakat harus memastikan terlebih dahulu sebelum tergiur dengan ajakan link yang masuk ke nomor pribadi atau media sosial kita.
“Cek alamat domain. Misal ngaku dari BNI, kalau dari BNI itu web resminya apa ? Kalau di luar itu perlu dipertanyakan. Harus hati hati minta pin, pasword jangan dikasih,” katanya.
Menurutnya masyarakat juga harus hati-hati dengan skimming atau pencurian melalui mesin ATM berupa informasi kartu kredit/debit menggunakan alat bantuan khusus yang dinamakan skimmer.
“Skimming kartunya yang kita kira masuk ke ATM chipnya direkam. Harus cek ada yang aneh tidak dari mesin atm nya. Kayak ada alatnya yang scan kartu. Kadang di tempat pengambilan uangnya ditutupin biar duitnya ga keluar,” katanya.
Nor menekankan agar menjaga betul data pribadi di dunia maya atau di media sosial. Sebab banyak orang yang menggunakan celah ini untuk kepentingan pribadinya dan meraup untung.
“Bisa disalahgunakan, NIK bocor ini bisa mencari data alamat, tanggal lahir bisa buat KTP palsu, bisa pinjaman online jadi yang jahat dapat duitnya debt collector yang minta ke kita,” katanya.
Nor menekankan jika peringatan ini penting dijaga di dunia maya. Sebab selalu saja ada celah atau rawan jika ada data pribadi muncul di dunia maya.
“Kalau aman atau rawan jelas rawan. Kalau aman, di internet itu ga ada, selalu ada cara bertindak jahat,” katanya.
Seperti diketahui pengguna internet di Indonesia tumbuh 52,68% year on year (yoy) menjadi 202 juta orang per Januari 2021. Data OJK mencatatkan tingkat inklusi keuangan Indonesia baru mencapai level 76,9% pada 2019. Sedangkan tingkat literasi keuangan masih relatif rendah di posisi 38,03%. Bahkan, indeks literasi digital masih 3,49%.
Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Horas V.M. Tarihoran menyatakan inovasi di era keuangan digital membuat banyak potensi ekonomi menjadi lebih terbuka. Kendati demikian, semua pihak masih perlu mewaspadai risiko keamanan siber yang terus terbuka yang utamanya disebabkan oleh literasi digital masyarakat yang masih rendah.
“Sejauh ini, kita melihat ada sebanyak sekitar 38% dari masyarakat yang sudah mengakses produk keuangan yang rentan diserang oleh kejahatan siber,” ujarnya.
Pemimpin Divisi Manajemen Risiko Bank BNI Rayendra Minarsa Goenawan menyatakan pihaknya bersinergi dengan regulator baik OJK maupun Bank Indonesia dalam menerapkan perlindungan konsumen. Ia mengaku literasi sebagai garda utama dalam perlindungan data konsumen.
“Keamanan itu tidak hanya dari pelaku jasa keuangan saja, tapi paling utama dari pemilik data sendiri dalam menjaganya. Maka end user Sebagai pemilik data adalah setiap orang yang menggunakan produk sehingga literasi harus ditingkatkan seiring kenaikan inklusi,” jelas Rayendra dalam kesempatan yang sama.
Guna memberikan perlindungan bagi nasabah BNI telah menyiapkan berbagai langkah strategis. Mulai dengan menyediakan pusat pengaduan melalui BNI Contact Center (BCC) yang beroperasi 24 jam selama 1 minggu. Nasabah dapat menyampaikan keluhan melalui telepon 1500046, mengirim email bnicall@bni.co.id. atau bahkan mendatangi kantor cabang BNI terdekat.
Selain itu, BNI telah memiliki unit yang memantau transaksi nasabah dan menerima laporan pengaduan nasabah dalam 24 jam dalam 7 hari. BNI juga telah menjalankan fungsi fraud detection yang berfungsi mendeteksi aktivitas fraud secara real time.
Tak sampai di situ, BNI juga telah mengikuti aturan Bye Laws yang dirilis oleh Bank Indonesia. Bye Laws merupakan pedoman pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan nasabah dan pengembalian dana nasabah dalam hal terjadinya indikasi tindak pidana. Bye Laws dipergunakan oleh Perbankan untuk keseragaman pelaksanaan dalam praktik Perbankan bagi bank peserta Bye Laws.
“BNI terus berupaya untuk mematuhi arahan OJK sebagai pengawas perbankan untuk melakukan edukasi kepada nasabah terkait perlindungan data nasabah melalui berbagai channel,” tukasnya.
BNI mengimbau untuk nasabah selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi termasuk PIN dan OTP transaksi. Segera menghubungi call center bank bila kartu hilang, dicuri orang lain, atau terjadi kejanggalan dalam transaksi perbankan.
Nasabah pun diharap untuk tidak memberikan maupun meminjamkan kartu kredit maupun debit kepada siapapun. Lengkapi pula gawai telepon genggam dengan anti virus dan tidak menggunakan fasilitas WIFi publik dalam melakukan transaksi.
Comments