FeatureKab SlemanNews

Raperda Penyelenggaran Penanggulangan Bencana, Perkuat Mitigasi di Sleman

0

STARJOGJA.COM,SLEMAN. DPRD Kabupaten Sleman bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tengah menggodog Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang penyelenggaran Penanggulangan Bencana.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman, Raden Haris Martapa, S.E., M.T., berharap perda hasil penyempurnaan tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan kedaruratan di Bumi Sembada agar lebih cepat, tepat, serta melibatkan seluruh unsur masyarakat secara lebih luas.

“Saat ini BPBD melihat ada 11 potensi bencana alam di sleman. Menurutnya, ada tambahan kategori potensi bencana yang ditambahkan yaitu potensi likuifasi, potensi bencana oleh kegagalan teknologi, penyakit berpotensi KLB,” jelasnya.

Budi Sanyata, S.Pd, Ketua Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana DPRD Sleman mengapresiasi pemetaan potensi bencana yang sudah disusun. Diharapkan dengan pemetaan lebih detail akan membantu pencegahan ataupun penanganan kejadian bencana.

“Kita punya PR untuk menyiapkan masyarakat agar tanggap pada potensi bencana di Sleman. Penguataan kesadaran kolektif di masyarakat jadi penting karena hal itu harus terus digaungkan agar masyarakat tidak terlena,” terangnya.

Budi lebih lanjut menjelaskan keberadaan raperda ini sangat strategis.Meski diakui penanggulangan bencana di Sleman sudah relatif baik, keberadaan perda ini diharapkan bisa meningkatkan penanggulangan bencana yang cepat dan tepat.

“Keberadaan relawan itu harus dimaksimalkan potensinya. Mereka harus ditingkatkan kapasitasnya. Potensi dan kepedulian yang tinggi harus diarahkan dan dibekali dengan kemampuan yang mendukung penanganan ataupun penanggulangan bencana,” tegasnya.

Budi pun mendorong desa tangguh bencana (Destana) juga ditingkatkan. Peningkatan kualitas menjadi penting utamanya untuk wilayah yang rawan bencana. Ia mendorong adanya dana abadi yang bisa digunakan untuk penanganan sebuah bencana.

Harris menambahkan Destana merupakan bagian penting dari upaya mitigasi bencana di Kabupaten Sleman, karena melibatkan langsung masyarakat dalam kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana.

“Dengan adanya Perda penyelenggaraan penanggulangan bencana yang baru ini maka potensi yang ada bisa dimaksimalkan untuk upaya promotif dan preventif terkait potensi bencana alam di bumi Sembada,” tutupnya.

Baca juga : DPRD Sleman Bahas Raperda Insentif dan Kemudahan Investasi, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Kecanduan Gawai pada Anak Bisa Diatasi dalam 2–4 Minggu

Previous article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature