STARJOGJA.COM,JOGJA – ORI DIY Catat Ada 34 Aduan Terkait SPMB 2026. Mayoritas laporan disampaikan masyarakat melalui layanan pengaduan WhatsApp.
Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menyisakan sejumlah persoalan yang dirasakan oleh siswa dan orang tua. Kantor Perwakilan Ombudsman RI (ORI) DIY mencatat telah menerima 34 aduan terkait pelaksanaan SPMB selama periode April hingga Juni 2026.
Kepala Perwakilan ORI DIY, Muflihul Hadi, mengatakan mayoritas laporan disampaikan masyarakat melalui layanan pengaduan WhatsApp. Dari total aduan yang diterima, sebanyak 32 aduan berkaitan dengan satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), sementara dua aduan lainnya terkait sekolah di bawah Kementerian Agama.
“Sebanyak 19 aduan berasal dari jenjang SMA/SMK/MA sederajat dan 15 aduan dari jenjang SMP sederajat,” ujar Muflihul, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan catatan Ombudsman, jumlah aduan meningkat seiring mendekatnya masa penerimaan siswa baru. Pada April 2026 terdapat tiga aduan, kemudian naik menjadi enam aduan pada Mei, dan melonjak menjadi 25 aduan pada Juni.
Meski demikian, jumlah aduan sementara ini tercatat lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Pada pelaksanaan SPMB 2025, Ombudsman DIY menerima total 40 aduan. Ombudsman masih membuka layanan pengaduan hingga akhir Agustus 2026 sehingga angka tersebut masih berpotensi bertambah.
Bagi banyak orang tua, persoalan yang paling sering muncul berkaitan dengan jalur domisili dan radius sekolah, jalur prestasi, proses pendaftaran TKAD, jalur afirmasi, hingga jalur mutasi. Selain itu, Ombudsman masih menemukan praktik penggunaan kartu keluarga (KK) milik kerabat atau pihak lain untuk memperoleh keuntungan pada jalur domisili.
Menurut Muflihul, dibandingkan tahun sebelumnya, keluhan terkait data afirmasi yang tidak sesuai sudah jauh berkurang. Namun, pada tahun ini lebih banyak ditemukan kendala teknis dalam pelaksanaan sistem penerimaan murid baru.
“Di tahun 2026 ini kita temukan kembali ada calon siswa yang numpang KK orang atau famili lain untuk mendapatkan jalur domisili radius. Selain itu, juga ada persoalan pada jalur mutasi, khususnya di Kota Yogyakarta,” jelasnya.
Sebagai bahan evaluasi, Ombudsman DIY mendorong pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan untuk memperbaiki sistem penerimaan siswa baru agar lebih transparan dan mudah diakses masyarakat. Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain sinkronisasi data afirmasi, perbaikan teknis sistem SPMB, koordinasi penataan bangku kosong, serta pengetatan pengawasan pada jalur mutasi.
Dengan berbagai perbaikan tersebut, diharapkan proses penerimaan siswa baru pada tahun-tahun mendatang dapat berjalan lebih adil dan memberikan kepastian bagi siswa maupun orang tua yang sedang mempersiapkan pendidikan anak mereka







Comments