STARJOGJA.COM,KULONPROGO. Cegah Penyebaran Penyakit, Ratusan Kilogram Komoditas Ilegal Dimusnahkan
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DI Yogyakarta (Karantina Yogyakarta), Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Kulon Progo memusnahan berbagai jenis Media Pembawa (MP) komoditas pertanian dan perikanan ilegal pada Rabu (24/06/2026).
Komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atau tangkapan dalam rentang waktu dari tanggal 9 April sampai dengan 23 Juni 2026. Seluruh barang tersebut masuk melalui terminal kedatangan internasional Bandara YIA sebagai barang bawaan penumpang pesawat maskapai Air Asia, Scoot Tiger, dan Malaysia Air.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta (Karantina DIY), Obing Hobir As’ari, menyatakan bahwa tindakan karantina berupa penahanan, penolakan, hingga pemusnahan ini terpaksa dilakukan karena pemilik barang tidak memenuhi prosedur perkarantinaan yang sah.
“Sumber daya alam kita sangat kaya, langkah tegas ini diambil guna mengantisipasi masuk dan menyebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di wilayah Indonesia, khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujarnya.
Obing menyampaikan komoditas yang dimusnahkan tersebut meliputi produk hewan hasil dari 14 kali tangkapan dengan total berat 37,33 kg. Produk tumbuhan hasil dari 39 tangkapan dengan berat total 71,2 kg dan komoditas yang dibuang di pembuangan melalui Quarantine Bin (Tempat sampah Karantina) sebanyak 133,8 kg berupa buah segar, benih tanaman, umbi-umbian, beras, 68 kemasan benih, serta 3 batang bibit tanaman,” jelasnya
Pemasukan komoditas-komoditas tersebut terbukti melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan perkarantinaan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 33 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 56 sehingga harus dilakukan tindakan pemusnahan.
Obing menyampaikan juga tindakan karantina penahanan dan pemusnahan ini merupakan hasil dari koordinasi dan sinergi pengawasan yang baik antar instansi di pintu masuk udara Yogyakarta.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat maupun pelaku perjalanan internasional agar selalu melaporkan dan memeriksakan barang bawaan berupa komoditas hewan, ikan, maupun tumbuhan kepada petugas karantina demi menjaga kelestarian dan keamanan hayati Nusantara,” tutur obing menutup keterangan pers
Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Satuan Pelayanan Bandara YIA Kulon ini dipimpin langsung oleh Kepala Balai Karantina Yogyakarta, didampingi oleh Kasubag umum, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan dan
Penanggungjawab Satuan Pelayanan Bandara YIA turut dihadiri dan disaksikan secara langsung oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait di lingkungan bandara, diantaranya Bea Cukai, Imigrasi, PT Angkasa Pura I (API), Polsek Temon, dan perwakilan dari maskapai Air Asia.







Comments