STARJOGJA.COM, JOGJA – JCW Dukung Polda DIY Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan TIK di Dinas Pendidikan Gunungkidul.
Direktorat Reserse Krimina Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY sedang menyelidiki dugaan kasus pada pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.
Meski kasus ini telah masuk tahap penyidikan namun belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan TIK sebesar Rp. 21 miliar tersebut.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY telah melakukan audit dan menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp. 1 miliar dari nilai pengadaan TIK sebesar Rp. 21 miliar. Hingga saat ini sudah ada 8 saksi yang diminta keterangan dalam perkara ini.
Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung Polda DIY untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan TIK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul ini. Siapapun yang terlibat harus diproses hukum secara transparan.
“Jangan hanya petugas perencana dan pelaksana dilapangan yang diproses hukum tetapi aktor-aktor intelektual dalam perkara ini harus diproses hukum.
Seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak sentral, termasuk yang berwenang melakukan rencana pengadaan dan melaksanakan pengadaan,” ujar Baharuddin Kamba, Deputi Pengaduan Masyarakat JCW.
Oleh karena itu, JCW mendorong pihak Polda DIY perlu memeriksa diantaranya PPK, kuasa pengguna anggaran dan pengguna anggaran dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul saat itu.
Comments