STARJOGJA.COM,JOGJA. BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Sosial. Perlindungan sosial ini menjamin pekerja dari sejumlah resiko yang muncul di tengah Ketidakpastian ekonomi dan potensi kehilangan pekerjaan.
Pekerja informal masih mendominasi struktur ketenagakerjaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kondisi tersebut membuat perlindungan sosial menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi dan tingginya risiko kehilangan penghasilan akibat kecelakaan kerja maupun musibah lainnya.
Wakil Kepala Cabang Bidang Kepesertaan KSA BPJS Ketenagakerjaan Regional DIY, Ahmad Atobari, mengungkapkan bahwa dari sekitar 2,17 juta angkatan kerja di DIY, sekitar 53 persen merupakan pekerja informal. Kelompok ini mencakup pelaku UMKM, pengemudi ojek online, pedagang, pekerja kreatif, content creator, freelancer, hingga penjual di marketplace.
Menurutnya, pekerja informal memiliki risiko ekonomi yang lebih besar karena tidak memperoleh perlindungan dari pemberi kerja sebagaimana pekerja formal.
“Perencanaan keuangan tidak hanya soal mengatur pemasukan, pengeluaran, tabungan, dan investasi. Perlindungan melalui jaminan sosial merupakan fondasi yang sangat penting agar kondisi keuangan tetap terjaga ketika terjadi risiko,” ujarnya dalam talkshow di Star FM Yogyakarta.
Ahmad menjelaskan, kecelakaan kerja tidak hanya menimbulkan biaya pengobatan, tetapi juga dapat menghentikan sumber penghasilan seseorang.
Sebagai contoh, pedagang keliling atau pengemudi ojek online yang mengalami kecelakaan tidak dapat bekerja selama masa pemulihan. Akibatnya, pemasukan keluarga ikut terhenti apabila tidak memiliki perlindungan.
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh pembiayaan perawatan sesuai indikasi medis tanpa batas plafon tertentu. Selain itu, peserta juga mendapatkan manfaat Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), sehingga penghasilan tetap diberikan selama masa pemulihan.
“Yang paling penting bukan hanya biaya rumah sakit yang ditanggung, tetapi juga keberlangsungan ekonomi keluarga selama peserta belum bisa kembali bekerja,” jelasnya.
Perlindungan Dasar dengan Iuran Terjangkau
Untuk pekerja bukan penerima upah (BPU), BPJS Ketenagakerjaan menyediakan tiga program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Program tersebut dinilai sebagai perlindungan dasar yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat dengan iuran yang relatif terjangkau.
Selain santunan kecelakaan kerja, peserta juga memperoleh santunan kematian sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pada 2026, pemerintah juga memberikan relaksasi berupa potongan iuran sebesar 50 persen untuk kategori tertentu, sehingga pekerja informal dapat memperoleh perlindungan dengan biaya yang lebih ringan.
Ahmad menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila terdapat perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut, pekerja dapat melaporkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan maupun pengawas ketenagakerjaan. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan.
“Ini merupakan hak pekerja yang dijamin oleh undang-undang. Jangan sampai seseorang bekerja tanpa perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan maupun kematian,” katanya.
Pencairan JHT Kini Lebih Mudah
BPJS Ketenagakerjaan juga terus meningkatkan layanan digital. Peserta yang berhenti bekerja dapat mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) secara daring melalui aplikasi JMO maupun layanan Lapak Asik.
Untuk saldo tertentu, proses pencairan dapat dilakukan secara online dengan melengkapi dokumen persyaratan dan proses verifikasi, sehingga peserta tidak perlu datang langsung ke kantor cabang.
Selain memantau saldo JHT, aplikasi JMO juga memungkinkan peserta melihat pembayaran iuran, hasil pengembangan dana, hingga berbagai layanan digital lainnya.
BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa jaminan sosial seharusnya tidak dipandang sebagai beban tambahan, melainkan bagian penting dari perencanaan keuangan jangka panjang.
“Bagi pekerja informal yang pendapatannya tidak tetap, perlindungan sosial justru menjadi jaring pengaman ketika risiko datang tanpa diduga. Dengan adanya perlindungan tersebut, pekerja dapat menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga meskipun menghadapi kecelakaan kerja, sakit akibat aktivitas pekerjaan, maupun risiko meninggal dunia,” tutupnya.







Comments