STARJOGJA.COM, Info – Polri telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersebut disampaikan perwakilan Polri pada Jumat (19/8/2022) melalui siaran virtual.
Dengan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, maka tercatat sudah ada empat tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelum Putri Candrawati, Polri juga telah menetapkan Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka.
Bersama Ferdy Sambo, keempatnya diduga telah melakukan perencanaan pembunuhan kepada Brigadir J. Bharada E bertugas sebagai eksekutor lapangan atas perintah Sambo.
Sementara RR dan KM turut menyaksikan penembakan brutal tersebut. Sebelum empat tersangka baru ini, Polri juga sudah lebih dahulu menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga : Tahun 2020 Jumlah Pelanggaran Anggota Polisi Meningkat
Meski lima tersangka dengan empat tersangka baru sudah ditetapkan, namun penyelidikan masih akan dilakukan. Sebab masih ada beberapa keterangan yang janggal sejak kasus mencuat.
Respons netizen berharap agar status tersangka ini bukan hanya formalitas belaka. Polri harus memberikan hukuman yang setimpal kepada sekelompok orang yang terlibat kasus pembunuhan brutal Brigadir J tersebut.
Sumber : Bisnis
Comments