STARJOGJA.COM, JOGJA— Atlet dan pelaku olahraga merupakan profesi yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan maupun cedera saat menjalankan aktivitasnya. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan pentingnya kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi atlet, pelatih, wasit, hingga tenaga pendukung di bidang olahraga.
Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagarkerjaan Regional DIY, Achmad Athobarry, S.T., M.M. mengatakan bahwa semua profesi seharusnya memiliki jaminan Kesehatan termasuk atlet.
“Semua jenis pekerjaan harus mempunyai jaminan sosial termasuk Kesehatan maupun sosial ketenagakerjaan. Nah kalau atlet itu kan bekerja ketika berlatih, bertanding, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang pastinya punya resiko. Nah disitulah yang menjadi ranah perlindungan untuk jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Achmad (24/7/2026).
Perlindungan yang dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya terbatas pada atlet yang berlaga di lapangan. Cakupan jaminan ini dirancang untuk seluruh ekosistem olahraga, mulai dari wasit, juri, pelatih, fisioterapis, hingga tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga.
Achmad menjelaskan bahwa terdapat dua program utama yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku olahraga, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Melalui program JKK, seluruh risiko kecelakaan yang dialami atlet, mulai dari perjalanan menuju lokasi latihan atau pertandingan, saat bertanding, hingga perjalanan kembali ke rumah. Seluruh biaya pengobatan, perawatan, kecacatan, bahkan kematian ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis.
Sementara itu, untuk program JKM, perlindungan tetap diberikan apabila atlet atau pelaku olahraga yang terdaftar dalam kepesertaan aktif meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, seperti karena sakit.
“Untuk Jaminan Kematian, santunan tetap diberikan selama yang bersangkutan masih dalam masa perlindungan. Besarannya disesuaikan dengan masa kepesertaan, yakni sebesar Rp42 juta bagi yang sudah menjadi peserta lebih dari 3 bulan, sedangkan bagi peserta yang masa kepesertaannya di bawah 3 bulan, santunan yang diberikan sebesar Rp10 juta,” jelas Achmad.
Achmad juga menambahkan adanya program Jaminan Hari Tua (JHT) yang berfungsi sebagai tabungan atau uang saku ketika atlet memutuskan untuk pensiun. Program ini sangat krusial mengingat profesi atlet memiliki masa produktif dan usia pensiun yang jauh lebih singkat dibandingkan dengan jenis pekerjaan lainnya.
Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ini, para atlet dan seluruh pelaku olahraga diharapkan dapat berfokus memberikan performa terbaik di setiap kompetisi tanpa perlu merasa cemas akan risiko cedera maupun kecelakaan yang mungkin terjadi.
Untuk mendapatkan manfaat perlindungan tersebut, para atlet maupun pelaku olahraga dapat mendaftarkan diri secara mandiri (Bukan Penerima Upah/BPU) ataupun melalui organisasi/klub yang menaunginya. Pendaftaran mandiri dapat dilakukan dengan mudah melalui kanal layanan digital resmi BPJS Ketenagakerjaan, seperti aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Achmad juga mengimbau para EO untuk selalu menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk profesionalitas dalam menyelenggarakan sebuah kegiatan olahraga.
“Kami mengimbau para EO ketika menyelenggarakan kegiatan olahraga pastikan sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kesiapan mereka dalam menghadapi atlet yang cedera,” tegas Achmad.
Dengan iuran yang terjangkau serta skema kepesertaan yang fleksibel, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh insan olahraga di Indonesia, khususnya di wilayah DIY, dapat terlindungi secara penuh demi mewujudkan kesejahteraan dan masa depan atlet yang lebih terjamin.
Baca Juga: KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan Jadi Solusi Rumah Mudah dan Murah
Penulis: Ulima Fauzia Elisa






Comments