STARJOGJA.COM,SLEMAN – Integrasi Sistem e-PLKK Pastikan Perlindungan Pekerja. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan Implementasi Nasional penjaminan dugaan Kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) melalui Aplikasi e-PLKK.
Peluncuran nasional ini menandai lompatan besar dalam digitalisasi layanan, menjanjikan kepastian dan kecepatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bertugas.
Peresmian Go Live Nasional yang dilaksanakan di RSUD Sleman, pada Kamis (11/12), menunjukkan komitmen kedua lembaga dalam menyederhanakan proses penjaminan kesehatan bagi para pekerja. Melalui kolaborasi dua badan penyelenggara jaminan sosial ini, pekerja dipastikan terlindungi KK dan PAK.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia mengatakan dengan integrasi ini, setiap pekerja yang terindikasi KK dan PAK bisa langsung dicek eligiblitasnya bersama-sama.
“Digitalisasi ini tidak hanya mempersingkat waktu layanan, tetapi juga memberikan kepastian bagi fasilitas kesehatan dalam menjalankan prosedur penanganan dugaan KK/PAK. Interoperabilitas sistem memastikan setiap pekerja yang membutuhkan pelayanan kesehatan mendapatkan haknya tanpa proses berulang,” ujar Lily.
Langkah ini merupakan wujud nyata transformasi layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang semakin mudah, cepat, dan berorientasi pada peserta
“Dengan integrasi ini, pekerja dapat memperoleh layanan yang cepat dan pasti sejak fase awal dugaan KK/PAK. Kami berharap tidak ada lagi hambatan administratif yang berpotensi memperlambat penanganan bagi pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja,” ujarnya.
Pengawasan juga akan dilakukan bersama. Tujuannya untuk menghindari potensi moral hazard. Kontrol penting dilakukan agar setiap penjaminan sesuai dengan peruntukannya dan mengacu pada kondisi sebenarnya.
Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati mengungkapkan tentu ada prosedur dan ketentuan masing-masing badan penyelenggara jaminan sosial. Namun yang utama adalah memastikan pekerja yang sakit dapat tertangani lebih dulu.
Nikodemus Beriman Purba, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), menilai integrasi ini sebagai capaian penting.
“Masih banyak pekerja dan fasilitas kesehatan yang mengalami kebingungan saat menangani kasus Dugaan KK/PAK. Dengan integrasi ini, pekerja memiliki kepastian dijamin JKN atau JKK,” kata Nikodemus.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi ini lahir dari komitmen kuat kedua lembaga dalam menghadirkan layanan yang lebih responsif.







Comments