STARJOGJA,SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman memusnahkan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip dan tidak ada peraturan perundangan yang melarang.
“Arsip yang dimusnahkan juga tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara,” kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Sleman Ayu Laksmidewi, Sabtu.
Menurut dia, tujuan pemusnahan arsip antara lain untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.
“Yang menjadi pertimbangan mendasar dalam pemusnahan arsip yaitu harus memperhatikan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” katanya.
Ia mengatakan, dalam rangka menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat serta mendinamiskan sistem kearsipan Pemerintah Kabupaten Sleman , diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang handal.(DEN)
Comments