LifestyleTechno

TikTok Ikuti Aturan Akses Pengguna Berusia di Bawah 16 Tahun

0
ide bisnis pembatasan media sosial akses pengguna TikTok
Signage is displayed at the TikTok Creator's Lab 2019 event hosted by Bytedance Ltd. in Tokyo, Japan, on Saturday, Feb. 16, 2019. TikTok is a subsidiary of a Beijing startup Bytedance that's built a collection of valuable apps in China powered by vast troves of data and sophisticated artificial intelligence. Photographer: Shiho Fukada/Bloomberg

STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah membuat aturan soal penggunaan media sosial berusia di bawah 16 tahun termasuk TikTok. TikTok mengikuti aturan pemerintah dengan arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital di platformnya sesuai aturan yang ada.

“Kami sangat menghormati arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menetapkan bahwa platform digital, termasuk TikTok, harus secara jelas menyatakan bahwa platform tersebut diperuntukkan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas,” demikian pernyataan TikTok dalam keterangan pers perusahaan yang dikonfirmasi pada Selasa (14/4/2026).

TikTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia di halaman Pusat Dukungan mengenai Panduan Usia Pengguna di Indonesia. TikTok mematuhi dan menjalankan langkah-langkah yang diwajibkan kepada pengelola platform digital menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menurut informasi di Pusat Dukungan TikTok, pengguna platform berusia di bawah 16 di Indonesia akunnya bisa dinonaktifkan dan akan menerima pemberitahuan sebelum penonaktifan akun dilakukan.

TikTok menyatakan akan melanjutkan proses penilaian mandiri berkenaan dengan penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 tahun 2026 mengenai pelaksanaan PP Tunas.

TikTok menyampaikan, “Kami akan melanjutkan proses penilaian mandiri dengan berkolaborasi erat bersama Kementerian serta mematuhi ketentuan batas usia sesuai dengan hasil penilaian tersebut dan menginformasikan perkembangannya kepada komunitas kami.”

Pengguna TikTok yang berusia di atas 16 tahun tetapi terdampak penonaktifan akun nantinya dapat mengajukan upaya banding dengan memverifikasi usia untuk menyatakan telah berusia di atas 16 tahun.

TikTok juga menyatakan bahwa hingga saat ini perusahaan telah menyiapkan lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis bagi pengguna, khususnya yang masih remaja.

Selain itu, TikTok menyatakan bahwa perusahaan telah secara rutin melakukan moderasi konten berdasarkan Panduan Komunitas yang terus diperbarui.

“Ke depannya, kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan harapan regulasi, sekaligus terus memperkuat sistem pengamanan kami, dan menyediakan informasi kepada masyarakat Indonesia seiring tersedianya panduan lebih lanjut,” kata TikTok.

PP Tunas diberlakukan mulai 28 Maret 2026 di Indonesia.

Delapan platform digital berisiko yang mencakup Instagram, Facebook,Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox menjadi sasaran pada tahap awal pemberlakuan peraturan tersebut.

Penyedia platform digital yang pada Kamis (9/4) dinilai sudah sepenuhnya mematuhi PP Tunas meliputi Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.

Platform TikTok dan Roblox dinilai sudah mematuhi sebagian ketentuan dalam PP Tunas, sementara Google selaku pemilik platform YouTube dinilai belum menunjukkan iktikad untuk mematuhi peraturan tersebut.

Sumber : Antara

Baca juga : Rakhano Rilis Remake Lagu “Ruang Rindu” Usai Viral di TikTok

Bayu

Pabrikan Asal China Mulai Curi Perhatian Penjualan Mobil di Indonesia

Previous article

Roblox Hadirkan Roblox Kids dan Roblox Select di Indonesia, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Lifestyle