STARJOGJA.COM, Info – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan penderita penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai penyandang disabilitas. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyambut baik putusan tersebut karena dinilai memperluas definisi disabilitas.
Menurut Nadia, sejumlah penyakit kronis yang kerap berujung pada kondisi disabilitas antara lain gangguan penglihatan, gangguan pendengaran, stroke, penyakit ginjal, hingga kanker stadium lanjut.
Ia menilai keputusan tersebut menjadi momentum penting karena selama ini disabilitas sering dipersepsikan hanya sebagai kondisi cacat fisik sejak lahir, padahal penyebabnya bisa lebih luas.
“Padahal, kalau ada orang lumpuh karena dia stroke, itu dulu kan belum masuk disabilitas. Kita mungkin menyebutnya kondisi disabilitas, tetapi kondisi tersebut sebelumnya kan tidak masuk ke dalam aturan administratifnya,” katanya di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Dengan pengakuan tersebut, penderita stroke atau penyakit kronis lain yang menyebabkan keterbatasan fisik dapat secara resmi dikategorikan sebagai penyandang disabilitas. Hal ini juga membuka peluang bagi mereka untuk memperoleh berbagai bantuan sosial, khususnya bagi yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menurut Nadia, sebelumnya banyak penderita stroke yang tidak bisa bekerja namun keluarganya tidak memperoleh bantuan karena secara administratif belum masuk kategori disabilitas.
“Sementara itu, kalau dari sisi pembiayaan (di BPJS, Red) tidak ada pengaruh,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Permohonan tersebut diajukan oleh dua penyandang penyakit kronis yang menilai belum adanya pengakuan eksplisit terhadap penyakit kronis sebagai bagian dari ragam disabilitas dalam undang-undang tersebut.
Sumber : BIsnis
Baca juga : Pemda DIY Berharap Tahun Depan Ada Penambahan Bus Listrik yang Ramah Disabilitas







Comments