STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan akan melindungi produk kebudayaan nusantara seperti lukisan di dinding gua Metanduno, Pulau Muna di wilayah Sulawesi Tenggara. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan lukisan itu merupakan hasil temuan dan riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), peneliti dari Griffith University Australia dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK).
“Bagi Kementerian Kebudayaan bagaimana merasakan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya, punya aset kebudayaan seperti ini dalam konteks perlindungan, jangan sampai situs ini mengalami kerusakan karena faktor usia atau alam,” kata Fadli dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Fadli menambahkan bahwa pihaknya bakal berfokus untuk melindungi keberadaan aset budaya ini, pasalnya, keberadaan lukisan dinding di gua Metanduno, Pulau Muna, Sulawesi Tenggara yang diperkirakan berusia sekitar 67.800 tahun ini mudah dijangkau termasuk oleh masyarakat luas sehingga rentan terjadi kerusakan bila tidak ada perawatan yang memadai.
“Karena menurut para peneliti, ini mudah sekali dijangkau, sering dipegang-pegang. Sangat membahayakan,” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga bakal mengembangkan situs ini dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Ia menambahkan bahwa status gua Metanduno sudah menjadi cagar budaya tingkat provinsi, dan akan segera didorong agar menjadi cagar budaya nasional.
Fadli juga menyiapkan narasi bahwa Indonesia merupakan salah satu peradaban tertua di dunia, salah satunya didukung dengan keberadaan lukisan di dinding gua itu.
Pada kesempatan yang sama, Peneliti Pusat Riset Arkeometri BRIN Adhi Agus Oktaviana mengatakan bahwa hasil riset kita ini sudah tayang di jurnal “Nature”.
“Untuk umur kita perkirakan para peneliti sebelum 2014 hanya sekitar 4.000 tahun yang lalu, tapi sampai 2026 diperkirakan sekitar 67.800 tahun yang lalu,” kata Adhi.
Ia menjelaskan bahwa diduga sosok nenek moyang masa itu tak hanya sosok pelaut yang unggul tapi juga penggambar yang cerdas.
Sumber : Antara







Comments