STARJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL–Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas PMK Dukcapil) DIY bersinergi dan mendengar aspirasi masyarakat di tingkat kalurahan melalui Jagongan Kalurahan se-Kapanewon Semanu di Kantor Kalurahan Semanu, Gunungkidul, Sabtu (8/3/2025).
Turut hadir dalam jagongan tersebut, Bupati Gunungkidul, Jagongan Kalurahan ini juga dihadiri Sekda Gunungkidul, Paniradya Pati, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY,Inspektur DIY, Kepala Disnakertrans DIY, Kepala Bidang Ketahanan Pangan DPKP DIY, dan Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY Nayantaka.
Kepala Dinas PMK Dukcapil DIY KPH. H. Yudanegara, Ph.D., mengatakan Jagongan Kalurahan yang dihadiri Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal), dan unsur Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan se-Kapanewon Semanu tersebut dilaksanakan untuk melayani masyarakat dengan mendengar langsung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Pria yang akrab disapa Kanjeng Yudanegara ini mengatakan ada beberapa permasalahan di Kapanewon Semanu, di antaranya terkait pelaksanaan program ketahanan pangan dan izin pemanfaatan tanah kas kalurahan/TKD.
Jagongan Kalurahan dibagi dalam dua sesi, salah satu aspirasinya datang dari Ciptadi (Lurah Ngeposari). Dirinya mengaku resah untuk melaksanakan program ketahanan pangan, mengingat mayoritas lahan pertanian di wilayahnya berupa sawah tadah hujan.
“Masyarakat kami sebenarnya punya etos kerja tinggi, tapi ketahanan pangan tampaknya sulit terwujud karena masalah kekurangan air untuk pertanian”, katanya.
Ciptadi berharap agar bisa dibantu pembangunan sumur bor untuk pertanian warga, khususnya di Kalurahan Ngeposari. Terkait dengan hal ini, Kanjeng Yudanegara menyampaikan agar Lurah memenuhi minimal 20% dana desa untuk ketahanan pangan sebagaimana diatur dalam Permendes PDT 2/2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
“Optimalkan peran BUMKal, kerjasama dengan Gapoktan untuk mengerjakan program tersebut. Atau kerjasama dengan BUMKal lain untuk distribusi hasil pertanian, sehingga memberikan manfaat ekonomi yang nyata pada masyarakat”, terang Kanjeng Yudanegara.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menyampaikann bahwa permohonan ini akan segera ditindaklanjuti secara teknis oleh Dinas Pertanian Kabupaten Gunungkidul.
“Kita segera selesaikan, Pak Lurah”, ujar Endang.
Sekda Gunungkidul, Sri Suhartanta, menambahkan bahwa ketahanan pangan merupakan astacipta kedua dari Presiden Prabowo. Di Kabupaten Gunungkidul sudah terdapat kebijakan ketahanan pangan melalui program lumbung Mataram.
“Kalau memang kalurahan memiliki potensi air dan dapat dikembangkan untuk pertanian, maka bisa mengusulkan program ini”, lanjutnya.
Kemudian terkait izin pemanfaatan TKD, Carik Semanu Suhartanto menyampaikan bahwa beberapa TKD sudah dibangun kios sejak era pamong sebelumnya, dan kini sedang diajukan izin pemanfaatannya pada Gubernur.
“Namun sampai sekarang belum turun”, ucapnya.
Mengenai persoalan ini, Kanjeng Yudanegara mengatakan secara birokrasi, masalah tanah kas desa ini bisa diselesaikan di tingkat kabupaten dengan berkolaborasi bersama Pemda DIY. Kanjeng Yudanegara memaparkan secara administratif, pemanfaatan tanah kas kalurahan ini harus ada SK Gubernur.
“Tanah kas desa yang belum diperpanjang SK Gubernur tapi pemanfaatannya tetap berjalan, maka secara hukum mengakibatkan kerugian negara dan termasuk pidana,” katanya mengingatkan.
Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho, menambahkan bahwa tanah kagungan dalem ketika digunakan harus memiliki izin lebih dulu. Jika masih ada yang menempati tanah kagungan dalem yang belum berijin, agar segera diajukan izinnya.
“Ngarsa Dalem tidak akan menarik tanah yang digunakan masyarakat, namun berharap untuk melegalkan ijinnya”, sambung Aris.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Adi Bayu Kristanto, menyampaikan terkait bangunan yang sudah berdiri dan sifatnya untuk kepentingan umum agar segera diurus izin Gubernurnya.
“Kecuali yang dilarang, seperti hotel, losmen dan tempat tinggal ya. Sudah diatur dalam Pergub DIY 24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan”, ujarnya.
Lebih lanjut Bayu menyampaikan, bahwa saat ini untuk Kalurahan semanu sudah masuk 6 permohonan, lalu Kalurahan Candirejo untuk permohonan izin rumah makan dan GOR Lapangan Bola Voli dikembalikan karena berkasnya belum lengkap.
“Berkas permohonan izin tanah kas Kalurahan Semanu untuk kios sudah naik ke Gubernur, kemudian kawasan Industri Semanu, Kawasan Budaya dan Ruang Terbuka Hijau, semua sudah turun SK Gubernurnya”, kata Bayu.
Diskusi jagongan kalurahan malam itu juga membahas perbaikan fasum jalan kabupaten pada beberapa titik lokasi, kelanjutan kampung Hanacaraka, dan dukungan kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Setelah Kapanewon Semanu di Gunungkidul, Jagongan Kalurahan berikutnya dilaksanakan pada 11 Maret 2025 di Kapanewon Sewon (Kantor Kalurahan Timbulharjo), Kabupaten Bantul.
Comments