STARJOGJA.COM.SLEMAN. Cegah Penyalahgunaan Obat, Dinkes Sleman Luncurkan Inovasi SIPOTIK untuk Pantau Psikotropika.
Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman meluncurkan inovasi SIPOTIK (Sistem Informasi Pelayanan Psikotropika Terintegrasi dan Terkendali) sebagai langkah strategis untuk memperketat pengawasan peresepan serta penebusan obat golongan psikotropika di wilayah Sleman.
Langkah ini diambil menyusul adanya tren lonjakan penggunaan obat psikotropika—khususnya alprazolam—serta potensi kerawanan praktik doctor shopping (berobat ke banyak dokter berbeda) dan pharmacy shopping (menebus resep di banyak apotek berbeda) demi mendulang pasokan obat berlebih.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (BSDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, dr. Tunggul Birowo, mengungkapkan bahwa sistem pengawasan manual menggunakan grup percakapan WhatsApp yang selama ini diandalkan sudah tidak lagi memadai untuk membendung modus operandi penyalahgunaan obat resep yang semakin rapi.
“Sebelum adanya sistem terintegrasi ini, pengawasan antar-sarana kesehatan hanya mengandalkan grup WhatsApp manual yang memiliki banyak kelemahan, seperti data mudah terlewat, pengawasan bersifat subjektif, dan gagal mendeteksi pasien yang sengaja berpindah-pindah apotek,” ujar dr. Tunggul Birowo dalam keterangannya di Sleman, Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan data laporan web SIPNAP Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, tren penggunaan obat golongan psikotropika jenis alprazolam mencatatkan lonjakan drastis dari 4,7 juta tablet pada 2024 menjadi 6,2 juta tablet pada 2025. Temuan BBPOM Yogyakarta sebelumnya juga mendapati adanya peresepan tidak wajar hingga duplikasi resep akibat desakan pasien.
Kondisi tersebut sempat memicu keresahan warga akibat kerumunan di beberapa apotek, serta laporan dari distributor obat terkait pemesanan psikotropika dalam jumlah besar.
Melalui aplikasi berbasis web SIPOTIK, pencatatan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan riwayat penebusan kini terpusat secara digital.
“Tujuan utama dari inovasi SIPOTIK adalah menyediakan sistem informasi terintegrasi untuk pencatatan, verifikasi, dan penelusuran riwayat penebusan obat psikotropika agar perlindungan masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat semakin meningkat,” jelas dr. Tunggul.
Hingga saat ini, sistem SIPOTIK telah menghubungkan 22 Rumah Sakit, 22 Apotek, dan 1 Klinik utama dengan basis data lebih dari 17.500 pasien. Kehadiran aplikasi ini dinilai memberikan kemudahan bagi apoteker dalam mengambil keputusan pelayanan serta membantu dokter memastikan ketepatan dosis medis pasien.
“Para pengguna aplikasi dari rumah sakit maupun apotek menyatakan bahwa SIPOTIK sangat membantu mengidentifikasi pasien saat pelayanan resep psikotropika. Dengan data yang transparan ini, fasilitas kesehatan dapat memperketat pengawasan sehingga peredaran gelap obat dapat dicegah,” pungkas dr. Tunggul.







Comments