News

DPRD DIY Dorong Keamanan Pangan dari Hulu hingga Hilir dengan Perda Keamanan Pangan DIY

0
perda keamanan pangan DIY
perda keamanan pangan DIY (starfm)
STARJOGJA.COM, Info — Keamanan pangan menjadi salah satu perhatian dalam upaya menjaga kesehatan dan kualitas hidup masyarakat. Anggota Komisi D DPRD DIY Dra. Hj. Sri Muslimatun, M.Kes., menilai regulasi keamanan pangan diperlukan untuk memastikan makanan yang beredar memenuhi aspek kelayakan, keamanan, kesehatan, keterjangkauan, hingga kehalalan.
Menurut Sri Muslimatun, keberadaan Peraturan Daerah tentang keamanan pangan menjadi landasan untuk mengatur mutu pangan sekaligus memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha.
“Memberikan jaminan yang layak aman dan terjangkau juga, maksudnya ini makanannya layak, aman namun tidak terjangkau ya masyarakat tidak bisa mendapatkan. Maka harus ada yang mengatur maka Perda Keamanan Pangan itu penting,” katanya kepada Star FM dalam program Bincang Parlemen, Selasa (29/9/2026)..
Sri Muslimatun mengatakan regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir makanan, tetapi juga mencakup proses pengolahannya. Pengaturan dari proses memasak hingga penyajian dinilai penting untuk mendukung terciptanya generasi yang sehat.
“Perda itu untuk mengatur, untuk menghasilkan output yang sehat, maka aturanya harus benar,” katanya.
Ia juga menilai pemahaman masyarakat mengenai keamanan pangan perlu terus ditingkatkan. Di sisi lain, pelaku usaha pangan perlu mendapatkan pembinaan agar proses pengolahan makanan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, aspek keamanan tersebut perlu diperhatikan sejak proses awal hingga makanan sampai kepada konsumen. Hal itu mencakup cara memasak, kebersihan, hingga perlengkapan yang digunakan oleh pelaku usaha.
“Misalanya harus pakai celemek, memasaknya, mencucinya itu seperti apa, semua diatur mulai dari hulu hingga hilirnya seperti apa,” katanya.
Sri Muslimatun menambahkan, penerapan keamanan pangan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah, DPRD sebagai perwakilan masyarakat, pelaku usaha, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam memastikan pangan yang dikonsumsi memenuhi unsur keamanan dan kesehatan.
“Semua harus kerjasama membuat makanan ini bisa sehat yang bisa dimakan ada unsur ASUH yaitu aman sehat utuh dan halal,” katanya.
Ia juga menyinggung perlunya pengaturan terhadap jenis pangan yang beredar di masyarakat, termasuk aspek kehalalannya. Menurut Sri Muslimatun, keberadaan regulasi diperlukan agar masyarakat mendapatkan perlindungan sekaligus memahami jenis makanan yang aman untuk dikonsumsi.
“Ini bukan makanan jadi jangan dimakan, ini juga penular juga,” katanya.
Sri Muslimatun menekankan bahwa penguatan keamanan pangan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan pengawasan dan pembinaan yang berjalan dari hulu hingga hilir, keamanan pangan diharapkan dapat semakin terjamin.
Bayu

Art Jakarta 2026 Hadirkan 75 Galeri Asia dan Dekatkan Seni dengan Kehidupan Urban

Previous article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News