STARJOGJA.COM, Info – Keraton Yogyakarta membenarkan telah memberikan izin kepada sebuah usaha makanan untuk menggelar kegiatan food truck di kawasan Alun-Alun Kidul. Keraton juga menegaskan bahwa permintaan pembayaran parkir maupun pungutan lain yang muncul dalam kejadian tersebut bukan merupakan pungutan resmi dari Keraton Yogyakarta.
“Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap GKR Condrokirono, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kamis (18/9/2026).
Kejadian tersebut belakangan ramai diperbincangkan setelah pihak usaha makanan menyampaikan pengalamannya melalui media sosial. Kegiatan food truck itu disebut batal dilanjutkan meski sebelumnya telah mengantongi izin dari Keraton Yogyakarta.
“Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta,” tegasnya.
Keraton Yogyakarta menyayangkan kejadian yang dialami pihak usaha makanan tersebut. Keraton menilai persoalan yang terjadi di luar proses perizinan perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang mempunyai kewenangan.
“Kami berharap hal-hal yang terjadi di luar proses perizinan ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” pungkas GKR Condrokirono.
Sumber : Humas Keraton







Comments