STARJOGJA.COM,JOGJA. 14 Tahun Keistimewaan DIY, Pemerintah Dorong Penguatan Budaya dan Partisipasi Masyarakat.
Memasuki 14 tahun pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pemda DIY menegaskan pentingnya menjaga nilai sejarah, budaya, dan kearifan lokal sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam mengisi keistimewaan.
Paniradya Pati Keistimewaan DIY,Kurniawan, S.Sos., S.E.Akt., M.Ec.Dev , dalam program Bicara Jogja Star FM menyebutkan untuk memahami keistimewaan DIY tidak dapat dilepaskan dari sejarah dan asal-usul Yogyakarta yang telah ada jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.
Kurniawan menjelaskan, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman telah memiliki pemerintahan, wilayah, serta masyarakat sebelum Indonesia merdeka. Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Yogyakarta menyatakan bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 5 September 1945.
Peran Yogyakarta semakin penting ketika ibu kota Republik Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta pada 1946. Selain menjadi tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, Yogyakarta turut menopang pembiayaan jalannya pemerintahan pada masa tersebut.
“Keistimewaan itu tidak muncul tiba-tiba. Bukan karena kemudian ada Undang-Undang Keistimewaan tahun 2012, tetapi keistimewaan itu ada sejarah dan asal-usulnya,” ujar Kurniawan.
Menurutnya, perjalanan sejarah tersebut melahirkan sejumlah nilai yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Yogyakarta. Di antaranya semangat kebangsaan, nasionalisme, pengorbanan, keikhlasan, serta persatuan.
Nilai-nilai tersebut kemudian menjadi bagian dari landasan keistimewaan DIY. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, terdapat lima urusan keistimewaan, yakni tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
Khusus bidang kebudayaan, Kurniawan menilai cakupannya sangat luas. Tidak hanya mencakup warisan budaya berupa bangunan, cagar budaya, Keraton, Puro, dan berbagai peninggalan fisik lainnya, tetapi juga warisan budaya tak benda seperti seni, karya budaya, serta nilai-nilai kearifan lokal yang berkembang di masyarakat.
Kurniawan mengatakan, kehadiran UU Keistimewaan semakin memperkuat posisi DIY sekaligus memberikan kejelasan mengenai ruang lingkup urusan keistimewaan. Salah satu konsekuensinya adalah adanya Dana Keistimewaan yang dialokasikan pemerintah pusat untuk mendukung berbagai program dan kegiatan.
Dengan dukungan tersebut, pelaksanaan keistimewaan tidak hanya berlangsung di tingkat pemerintah provinsi. Program-program terkait keistimewaan juga dapat menjangkau kabupaten hingga kalurahan.
“Dengan Undang-Undang Keistimewaan kita bisa menjangkau seluruh kabupaten, seluruh kalurahan bahkan, bahwa keistimewaan bisa dirasakan sampai ke lapisan pemerintahan yang terbawah,” katanya.
Ia berharap berbagai program tersebut tidak berhenti pada kegiatan pemerintahan, tetapi mampu menggerakkan dan memberdayakan masyarakat sehingga memberikan dampak terhadap kesejahteraan.

Di tengah upaya menjaga dan mengembangkan kebudayaan, Kurniawan menekankan bahwa masyarakat tidak harus menjadi budayawan atau seniman untuk dapat berkontribusi terhadap keistimewaan DIY.
Menurutnya, hal yang paling penting adalah tersedianya ruang partisipasi yang dapat diakses masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kalau pengin berpartisipasi tentu tidak harus kemudian menjadi seorang budayawan, harus jadi seniman. Saya kira itu tidak harus. Yang paling penting adalah bagaimana kemudian kita menciptakan ruang untuk berpartisipasi,” ujarnya.
Ia menyebut berbagai kegiatan dan kompetisi dapat menjadi salah satu ruang bagi generasi muda untuk terlibat. Salah satunya adalah lomba fotografi serta berbagai kegiatan lain yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Keterlibatan masyarakat, terutama generasi muda, dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan keistimewaan DIY tidak hanya menjadi warisan sejarah, tetapi terus hidup dan relevan dengan perkembangan zaman.
Dengan demikian, momentum 14 tahun Keistimewaan DIY tidak sekadar menjadi peringatan perjalanan sebuah regulasi, tetapi juga menjadi ruang refleksi untuk memperkuat nilai budaya, memperluas partisipasi masyarakat, dan memastikan manfaat keistimewaan dapat dirasakan secara lebih luas.







Comments