Lifestyle

Praktisi Dorong UU Spionase, Nurul Arifin: Kekosongan Hukum Jadi Kerentanan

0
RKUHP UU spionase
Ilustrasi penyusunan produk perundang-undangan (Freepik)
STARJOGJA.COM, Info – Indonesia dinilai perlu memperkuat regulasi dan kapasitas kontraintelijen menghadapi spionase serta intervensi asing yang semakin kompleks, mulai dari ancaman siber hingga operasi pengaruh terhadap opini publik.
Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional Kedaulatan di Garis Depan yang digelar ASEAN Study Center FISIP UI di Jakarta, Kamis (27/8). Kepala Badan Intelijen Negara, Muhammad Herindra, menegaskan spionase dan intervensi asing bukan lagi ancaman hipotetis karena aktor asing kini bergerak melalui ruang abu-abu yang sulit dijangkau hukum konvensional, sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih spesifik disertai batas kewenangan dan pengawasan yang jelas.
Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menilai regulasi yang ada masih menyisakan ruang kosong dalam menghadapi spionase modern, sehingga Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing dinilai perlu agar negara mampu mencegah dan menindak tanpa mengorbankan kebebasan sipil.
Penasihat Senior LAB 45, Andi Widjajanto, menambahkan bahwa penguatan instrumen keamanan harus diikuti akuntabilitas yang makin ketat, seraya menyoroti komputasi kuantum sebagai tantangan baru bagi ketahanan persandian dan kontraintelijen Indonesia.
Bayu

Peraih Medali Emas PON Ramaikan Peringatan HUT ke 81

Previous article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Lifestyle