Lifestyle

Jepang Resmi Naikkan Biaya Visa dan Siapkan Sistem Pra-Masuk Digital untuk WNA

0
negara iq tertinggi Jepang visa
krl jepang (istimewa)

STARJOGJA.COM, Info – Parlemen Jepang resmi mengesahkan revisi undang-undang pengendalian imigrasi yang akan menaikkan biaya pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing sekaligus memperkenalkan sistem otorisasi perjalanan pra-masuk secara daring. Kebijakan baru tersebut disahkan pada Jumat dan akan mulai diterapkan secara bertahap hingga tahun fiskal 2028.

Dalam aturan terbaru itu, pemerintah Jepang menetapkan batas maksimum biaya perpanjangan visa hingga 100.000 yen atau sekitar Rp11,2 juta. Sementara biaya permohonan izin tinggal tetap bisa mencapai 300.000 yen atau sekitar Rp33,7 juta.

Angka tersebut naik drastis dibanding tarif saat ini yang hanya sebesar 6.000 yen untuk perubahan status tinggal atau perpanjangan visa, serta 10.000 yen untuk izin tinggal tetap. Besaran final nantinya akan ditetapkan melalui keputusan kabinet setelah proses masukan publik selesai dilakukan.

Pemerintah Jepang menyebut kenaikan biaya dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan layanan imigrasi. Namun, kebijakan itu juga memunculkan kritik di parlemen karena dinilai belum memiliki kriteria jelas terkait keringanan biaya bagi pemohon yang mengalami kesulitan ekonomi atau alasan kemanusiaan.

Selain kenaikan biaya, Jepang juga akan membangun sistem baru bernama Japan Electronic Travel Authorization System yang ditargetkan mulai berlaku pada tahun fiskal 2028. Sistem ini mirip dengan otorisasi perjalanan elektronik yang digunakan sejumlah negara lain.

Melalui sistem tersebut, pelancong dari 74 negara dan wilayah bebas visa diwajibkan mengisi data perjalanan secara online sebelum keberangkatan, termasuk nama, tujuan kunjungan, dan lokasi yang akan didatangi di Jepang.

Data itu nantinya akan diperiksa silang dengan catatan kriminal dan basis data lainnya untuk mencegah pelanggaran imigrasi, pekerja ilegal, hingga ancaman terorisme. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, calon penumpang dapat ditolak naik pesawat atau kapal sebelum tiba di Jepang.

Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya jumlah warga asing di Jepang yang pada akhir 2025 tercatat mencapai sekitar 4,13 juta orang atau menjadi angka tertinggi sepanjang sejarah negara tersebut.

Sumber : Antara

Baca juga :

Bayu

Dmitry Bivol Tantang Michael Eifert dalam Duel Perebutan Tiga Sabuk Dunia

Previous article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Lifestyle