STARJOGJA.COM, JOGJA – Kehadiran jalur zonasi wilayah dalam PPDB telah mengundang banyaknya kasus titip KK. Tak sedikit calon peserta didik melakukannya demi berhasil masuk ke sekolah yang diinginkan.
Drs. Ery Widayana, M. M, Kepala Dinas Pendidikan Sleman mengungkapkan bahwa saat ini setiap sekolah memiliki penetapan radius yang berbeda dalam jalur zonasi kategori radius. Hal ini menyesuaikan dengan tingkat kepadatan penduduk di sekitar sekolah.
“Radiusnya berbeda-beda, kalau sekolah yang letak geografisnya berada di wilayah padat penduduk, maka kita berikan radius hingga 300 M, kalau agak jarang 600 M, kalau agak jarang lagi 900 M. Bahkan di Sleman itu ada yang sampai 1.200 M”, jelas Ery.
Aturan tersebut kemudian diikuti dengan syarat dan ketentuan bagi setiap calon peserta didik yang akan mendaftar. Selain berdomisili di dalam radius yang telah ditetapkan, mereka juga harus tinggal dan memiliki KK bersama orang tua, minimal selama satu tahun.
Ery Widayana mengatakan jika titip KK sudah tidak akan diperkenankan lagi dalam PPDB 2024. Hal ini berkaitan dengan dibutuhkannya KK calon peserta didik yang masih menyatu dengan kedua orang tuanya.
“Kami sampaikan berulang kali, sekarang ini sudah tidak diperkenankan untuk menitip KK, kalau ada anak pindah, ya pindahnya harus sama orang tuanya, KK-nya harus jadi satu dengan orang tuanya. Itu sekarang kita tidak akan ada lagi titip KK ke saudara lain atau siapapun”, tutur Ery dengan tegas.
Namun, pada beberapa kondisi, titip KK masih dapat dilakukan bagi calon peserta didik. Jika, calon peserta didik memiliki orang tua yang tinggal jauh atau sudah meninggal, maka dapat ikut bersama kakek dan neneknya yang dianggap menjadi keturunan inti.
Jika tidak ikut bersama kakek dan nenek, calon peserta diharuskan untuk membuat perwalian notaris serta telah diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya.
“Kalau mau ikut yang lain (selain kakek dan nenek) harus ada perwalian notaris, minimal satu tahun”, jelas Ery.
Kebijakan serupa turut diberlakukan pada jalur perpindahan orang tua. Rentang waktu kepindahan tugas orang tua pada PPDB 2024 telah berubah dari tiga tahun menjadi satu tahun. Hal ini sesuai dengan keputusan sekjen Kemendikbudristek.
Penulis : Rossa Deninta
Comments