HealthNews

Kota Jogja dan Gunungkidul Perpanjang Belajar di Rumah

0
PPDB jalur zonasi
IlusSiswa belajar mengenakan masker medis dengan benar saat aksi Waspada Virus Corona di SDII Al Abidin, Solo, Senin (3/2/2020). (Solopos/M. Ferri Setiawan)

STARJOGJA.COM, Info – Kota Yogyakarta dan Kabupaten Gunungkidul memperpanjang program belajar di rumah hingga 15 Mei 2020.

“Pembelajaran dari rumah diperpanjang sampai 15 Mei. Kami pun sudah melengkapi keputusan tersebut dengan melampirkan jadwal libur puasa dan Lebaran. Guru juga diminta memperhatikan proporsi tugas yang diberikan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Ashrori di Yogyakarta, Rabu (29/4/2020).

Sehari sebelumnya, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul telah mempertimbangkan untuk kembali memperpanjang masa belajar dari rumah (BDR). Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) No:421/2210/MP-1.

Baca juga : Belajar di Rumah dengan Menggunakan Google Earth

Kepala Disdikpora Gunungkidul, Bahron Rasyid mengungkapkan perpanjangan masa Belajar di rumah tersebut berlaku terhitung sejak 29 April hingga 16 Mei 2020. Masa BDR berlaku bagi peserta didik jenjang PAUD, PAUD Nonformal dan TK/RA dan juga peserta didik SD/MI dan SMP/MTs.

“Untuk satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran 5 hari sekolah, BDR diimulai tanggal 29 April sampai 15 Mei 2020, sedangkan yang 6 hari sekolah sampai tanggal 16 Mei 2020,” kata Bahron, Senin (27/4) seperti dikutip Harian Jogja.

Pembelajaran program paket A, program paket B, dan program paket C serta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), lanjut Bahron, tetap dapat dilaksanakan selama masih memungkinkan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

Terhadap para guru, Bahron mengimbau dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau daring maupun penugasan kepada peserta didik dapat dilakukan dari rumah masing-masing, dengan ketentuan penugasan yang diberikan harus proporsional dan tidak membebani peserta didik.

SE tersebut, tak hanya mengatur penambahan masa BDR di tengah pandemi. SE juga mengatur terkait masa libur akhir Ramadan, Idulfitri 1441 H dan hari besar lainnya. Sebagaimana ketentuan Disdikpora, maka masa libur terhitung sejak 18 Mei hingga 1 Juni 2020.

“Surat edaran ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan situasi dan kondisi yang ada,” ujar Bahron.

Sementara untuk Kota Yogyakarta,Kadisdik Budi Ashrori menyebutkan dengan adanya tambahan libur akhir puasa pada 18-22 Mei ditambah libur Lebaran selama enam hari pada 26 Mei hingga 3 Juni, siswa diharapkan bisa kembali bersekolah pada 4 Juni.

“Tentunya, hal itu bisa dilakukan apabila kondisi pandemi Covid-19 sudah dinyatakan berakhir dan keadaan dinyatakan aman untuk kembali melakukan berbagai aktivitas atau kegiatan belajar mengajar di sekolah,” katanya, seperti dikutip Antara..

Jika aktivitas atau kegiatan belajar mengajar di sekolah bisa kembali normal, Budi mengatakan, sekolah bisa langsung melakukan ujian akhir semester untuk kebutuhan kenaikan kelas mulai 8 Juni.

Jika kondisi masih dinyatakan tidak memungkinkan untuk melaksanakan aktivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah, sekolah bisa memilih menggelar ujian akhir sekolah dengan cara daring.

“Tetapi, pelaksanaan ujian daring ini tidak diwajibkan apabila tidak memungkinkan. Sekolah bisa menggantinya dengan melakukan penilaian dari sumber lain seperti rapor semester ganjil dan nilai tugas siswa sepanjang semester genap termasuk tugas saat pembelajaran daring,” katanya.

Sementara itu, untuk kegiatan sekolah selama libur Ramadan, Budi meminta guru tidak memberikan tugas tambahan kepada siswa. ”Kami pun tetap melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan belajar mengajar secara daring. Masih ada keluhan mengenai tugas yang terlalu banyak,” katanya.

Selama libur Ramadan, Budi berharap, siswa cukup memberikan laporan mengenai kegiatan yang mereka lakukan untuk mengisi bulan Ramadan, seperti solat tarawih, puasa dan kegiatan keagamaan lain yang dilakukan bersama keluarga di rumah.

Kelulusan Sekolah Menengah

Kelulusan para peserta didik tingkat SMA/SMK di Gunungkidul akan dilaksanakan pada Sabtu (2/5). Hal itu disampaikan oleh Kepala Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul Sangkin. Sangkin menuturkan penentuan untuk kelulusan tahun ini cukup berbeda, salah satunya karena peniadaan ujian nasional.

Untuk kelulusan, pihaknya telah menerapkan beberapa syarat dan ketentuan tersendiri di antaranya menggunakan nilai kumulatif hingga hasil rapat dari para dewan guru. Namun, terpenting ketika pelulusan, Sangkin mengimbau agar peserta didik tidak melakukan konvoi di jalanan.

“Sekolah diimbau mengikuti protokol Covid-19 dan para siswa kami minta tidak perlu merayakan dengan konvoi, silakan ikuti protokol Covid-19,” pungkasnya.

Sementara Budi menyebutkan, untuk kelulusan peserta didik kelas 6 SD dan kelas 9 SMP di Yogyakarta sepenuhnya ditentukan oleh sekolah. Pengumuman kelulusan untuk SD dan Pendidikan Paket A dilakukan pada 15 Juni, untuk SMP dan Pendidikan Paket B dilakukan pada 5 Juni dan penyerahan hasil belajar untuk kenaikan kelas dijadwalkan pada 24 Juni.

Sedangkan untuk pengaturan jam kerja kepala sekolah, guru, dan karyawan selama bulan puasa tetap bekerja selama 32,5 jam per pekan dengan jam kerja sesuai aturan Pemerintah Kota Yogyakarta.

KPK akan Beri Hukuman Mati Koruptor Anggaran Corona

Previous article

Corona Baru Tidak akan Bisa Diberantas

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Health