STARJOGJA.COM, Info – Media menjadi corong informasi bagi masyarakat seperti kasus virus corona. AJI Jakarta mengeluarkan rilis dan meminta kepada media untuk memperhatikan keselamatan jurnalis saat Liputan Kasus Covid-19.
Pada Senin (2/3) kemarin, Presiden Joko Widodo mengumumkan informasi kepada publik ada dua warga negara Indonesia positif terkena virus Corona (Covid-19). Hal ini membuat beberapa orang di sejumlah daerah panik dan membeli kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.
Baca Juga : Yogyakarta Kota Intoleran, AJI Gelar Pelatihan Liputan HAM
Pada Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Info 6 Kota di Indonesia Zona Kuning Corona, Hoax
Namun, perusahaan media harus ingat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis.
Cegah Virus Corona, UGM Tangguhkan Acara Internasional
“Maka kami menyerukan: Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19. Media menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal.”
Korea Utara Malah Latihan Militer di Tengah Virus Corona
“Media menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19. Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga. Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19.”
Comments