SLEMAN–Pengendara yang melanggar aturan saat berlangsungnya Operasi Ketupat Progo 2018 ini akan dikenakan saksi. Saksi tersebut berupa pemasangan janur sebagai sosial sebagai penanda bahwa mereka melanggar aturan.
Kasat Lantas Polres Sleman AKP Faisal Pratama menerangkan, pemasangan janur kuning, dilakukan agar pengendara selalu berhati-hati. Dan menyadari jika pelanggaran yang dilakukan bisa berbahaya bagi dirinya sendiri atau kendaraan lain.
“Kegiatan ini sengaja dilakukan di pintu masuk DIY. Konsentrasi pengendara akan berkurang setelah tiga hingga lima jam perjalanan. Untuk merefresh kondisi pemudik, kami lakukan pemeriksaan,” katanya, Selasa (12/6).
Melalui kegiatan ini, polisi berharap pemudik bisa selalu berhati-hati di jalan. Para pemudik juga bisa selamat sampai tujuan. (DEN/HARIANJOGJA)
Comments