STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah Indonesia masih memverifikasi informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia. Verifikasi mencakup identitas, proses perekrutan, status kewarganegaraan, hingga keterlibatan mereka dalam konflik Rusia-Ukraina.
Pakar Hukum Internasional UMY Yordan Gunawan mengatakan status hukum kedelapan WNI tersebut belum dapat ditentukan hanya berdasarkan keberadaan mereka di wilayah konflik.
“Dalam Hukum Humaniter Internasional, status warga negara asing yang bergabung dengan militer negara lain bergantung pada pola bergabungnya,” ungkap Yordan, Jum’at (4/9/2026).
Menurut Yordan, pemerintah perlu menelusuri pihak yang merekrut, tawaran pekerjaan, kontrak, proses keberangkatan, hingga tugas yang dijalankan. Hal ini penting untuk membedakan apakah mereka bergabung secara sukarela atau menjadi korban penipuan dan eksploitasi.
Dugaan perekrutan melalui tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi juga tengah ditelusuri. Jika terbukti menggunakan penipuan, manipulasi, pemaksaan, atau eksploitasi, kasus tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Yordan juga mengingatkan agar kedelapan WNI tidak buru-buru disebut sebagai tentara bayaran. Status tersebut memiliki persyaratan khusus dalam Hukum Humaniter Internasional dan harus ditentukan berdasarkan fakta masing-masing kasus.
Pemerintah kini perlu memastikan bagaimana kedelapan WNI tersebut direkrut dan apakah mereka benar-benar bergabung dengan militer Rusia atau justru masuk ke wilayah konflik akibat penipuan.
Sumber : Antara







Comments