News

Karhutla Indonesia Berdampak ke Negara Tetangga Perusahaan Bertanggung Jawab

0
karhutla Indonesia
karhutla Indonesia (antara)
STARJOGJA.COM, Info –  Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali berdampak ke negara tetangga. Asap dari Sumatra dan Kalimantan dilaporkan mencapai Malaysia, Brunei Darussalam, hingga Filipina.
Di Malaysia, kualitas udara di sejumlah wilayah Sarawak memburuk. Indeks kualitas udara di Kuching bahkan mencapai 407 pada 1 September 2026. Kondisi ini menunjukkan karhutla telah menjadi persoalan lintas negara.
Kementerian Kehutanan mencatat 1.370 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi pada 1 September 2026. Titik panas masih terkonsentrasi di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., mengatakan persoalan karhutla perlu ditangani dari sisi lingkungan sekaligus hukum dan kerja sama internasional.
“Kalau kebakaran di Indonesia kemudian asapnya melintas batas dan menimbulkan dampak yang tidak baik di negara lain, tentu ini bisa dipersoalkan,” kata Trisno, Rabu (3/9/2026).
Perusahaan di Wilayah Konsesi Harus Diperiksa
Trisno menilai penegakan hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga perusahaan jika kebakaran terjadi di wilayah konsesinya. Pemerintah sebelumnya menyatakan memeriksa 19 perusahaan dengan total kawasan terdampak sekitar 11.047 hektare.
“Kalau lahannya merupakan lahan konsesi dan kemudian terbakar, siapapun yang melakukan pembakaran, perusahaan itu ikut wajib bertanggung jawab. Harus diperiksa dengan sungguh-sungguh mengapa perusahaan tidak menjaga lahannya agar tidak terbakar,” tegasnya.
Namun, keberadaan kebakaran di wilayah konsesi tidak otomatis membuktikan perusahaan sebagai pelaku. Pemeriksaan tetap diperlukan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan kemungkinan adanya kelalaian.
Perlu Pencegahan dan Penegakan Hukum
Trisno menegaskan tanggung jawab perusahaan dan negara perlu dibedakan. Perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melanggar atau lalai, sedangkan negara bertanggung jawab dalam hal regulasi, pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum.
Indonesia sendiri telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution melalui UU Nomor 26 Tahun 2014 sebagai dasar kerja sama penanganan kabut asap lintas batas.
Menurut Trisno, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pengawasan wilayah konsesi, pencegahan, pemantauan, penegakan hukum, dan kerja sama antarnegara perlu dilakukan secara bersamaan agar persoalan kabut asap tidak terus berulang.
Sumber : Humas UMY
Bayu

Pemain Warga Rusun 609 Bangun Chemistry dengan Nongkrong Bareng

Previous article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News