STARJOGJA.COM, Info – Polisi Jepang menangkap seorang mantan insinyur sistem bernama Wataru Takemura (46) atas dugaan memperoleh kartu hadiah senilai 7,92 juta yen atau sekitar Rp874,6 juta secara ilegal dengan memanfaatkan program komputer yang dikembangkannya sendiri. Aksi tersebut dilakukan dengan menggunakan data identitas ribuan orang tanpa izin untuk mengikuti berbagai kampanye promosi daring.
Menurut kepolisian, Takemura yang kini menjabat sebagai eksekutif perusahaan di Tokyo diduga menggunakan data pribadi milik 4.702 orang, termasuk nama dan alamat, untuk mendaftarkan akun serta mengajukan permintaan katalog pada situs yang dikelola sebuah perusahaan periklanan.
Aksi itu dilakukan dalam periode September 2022 hingga November 2023. Dengan memanfaatkan sistem otomatis yang dibuatnya, Takemura berulang kali mengikuti program promosi dan berhasil mengumpulkan kartu hadiah yang ditawarkan perusahaan kepada peserta.
Dalam pemeriksaan, Takemura mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan tindakan tersebut karena ingin menguji kemampuan pemrogramannya sebagai mantan insinyur sistem.
Polisi menduga praktik serupa juga dilakukan di sejumlah situs perusahaan lainnya. Dari hasil penyelidikan sementara, total keuntungan ilegal yang diperoleh Takemura diperkirakan mencapai lebih dari 30 juta yen atau sekitar Rp3,3 miliar.
Sebagian kartu hadiah yang didapatkan digunakan untuk berbelanja secara daring, sementara sisanya dijual kembali ke toko barang bekas guna memperoleh keuntungan tambahan.
Kasus ini terungkap setelah salah satu perusahaan yang menjadi korban menemukan aktivitas mencurigakan dalam program promosinya dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Aparat kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta skala kerugian yang ditimbulkan akibat aksi tersebut.
Sumber: Antara







Comments