STARJOGJA.COM, Info – Dony Yugo Hermanto menegaskan rokok elektrik atau vape tetap memiliki risiko terhadap kesehatan jantung meski kerap dianggap lebih aman dibanding rokok konvensional. Kandungan nikotin dalam vape dinilai masih dapat memicu gangguan kesehatan jangka panjang pada tubuh.
Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah subspesialis aritmia lulusan Universitas Indonesia itu mengatakan hasil studi menunjukkan dampak vape terhadap kesehatan tidak jauh berbeda dengan rokok biasa, terutama bagi sistem pernapasan dan jantung.
“Studinya itu gak jauh beda dengan rokok yang konvensional ya, jadi tetap risikonya tetap ada, walaupun mungkin gak setinggi yang konvensional, tapi tetap ada risiko ke arah sana,” kata Dony kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurut Dony, asap vape tetap mengandung nikotin yang dapat menetap di paru-paru dan menimbulkan gangguan kesehatan. Karena itu, penggunaan vape tidak bisa dianggap sebagai solusi aman untuk berhenti merokok.
Ia juga menilai banyak masyarakat salah memahami vape sebagai alternatif yang lebih sehat dibanding rokok konvensional. Padahal, kandungan zat berbahaya di dalamnya masih berpotensi memberikan dampak serius bagi tubuh dalam jangka panjang.
“Dua-duanya tetap berisiko, yang paling bagus ya setop, titik. Kalau beralih ke vape gak menyelesaikan masalah, tetap ada risikonya gitu,” kata Dony.
Sementara itu, wacana pelarangan vape juga mulai dibahas pemerintah melalui revisi aturan narkotika dan psikotropika. Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto mengusulkan agar rokok elektronik beserta cairannya diatur dalam RUU Narkotika dan Psikotropika.
BNN mengungkap hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape menemukan 23 sampel mengandung etomidate atau obat bius. Zat tersebut telah masuk daftar narkotika golongan dua berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Selain persoalan kandungan berbahaya, Yahya Zaini menilai pelarangan vape juga penting sebagai langkah perlindungan kesehatan generasi muda dari dampak penggunaan rokok elektronik.
Sumber : Antara
Baca juga : Aturan Vape Segera Berlaku Juli 2026, Kemenkes Samakan Pengendalian dengan Rokok Konvensional







Comments