Lifestyle

PP Tunas Bisa Lindungi Kualitas Bonus Demografi Indonesia

0
pembatasan media sosial bagi anak PP Tunas
media sosial bagi anak (antara)

STARJOGJA.COM, Info – Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) menjadi perhatian semua orang yang peduli dengan anak dan generasi penerus. Pakar Keamanan Siber Vaksincom Alfons Tanujaya mengaku kehadiran PP Tunas ini bisa melindungi kualitas masyarakat yang masuk dalam bonus demografi Indonesia.

Bonus demografi merujuk pada jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) lebih besar daripada penduduk non-produktif (di bawah 15 tahun dan di atas 64 tahun), dan apabila tidak ada PP Tunas yang melindungi generasi muda di ruang digital maka kualitas bonus demografi berpotensi mengalami penurunan.

“Bayangkan 10-20 tahun lagi, anak-anak yang akan pegang tongkat estafet kelangsungan negara ini terpapar oleh konten-konten kacau balau. Konten-konten hoaks, dia (anak-anak muda) tidak bisa membedakan, sehingga dia mudah dipengaruhi, mudah dibodohi,” kata Alfons kepada ANTARA, Kamis.

Alfons yang juga Wakil Ketua Umum 2 Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Aptiknas) itu menyebut bahwa sebenarnya PP Tunas tidak hanya menguntungkan negara tapi juga orang tua yang saat ini merawat generasi alpha dan beta.

Menurutnya PP Tunas bagi orang tua sangat membantu karena pembatasan akses media sosial kepada pengguna anak jelas akan mengurangi potensi anak terpapar konten-konten negatif di ruang digital.

Apabila sebelumnya orang tua harus berjuang sendiri memahami ruang digital yang begitu luas, dengan PP Tunas yang mewajibkan platform digital khususnya para raksasa teknologi menghadirkan proteksi untuk anak maka orang tua bisa diringankan bebannya saat menjalani pengasuhan digital.

Lewat aturan ini juga, hak asasi anak sebagai manusia bisa terpenuhi yaitu anak dapat mengakses konten sesuai dengan perkembangan usianya.

“Kalau orang tua dibenturkan dengan PSE, mana mungkin menang? Mau ngelawan Facebook, Meta? Mau ngelawan YouTube, TikTok? orang tua mana mungkin menang. Tapi dengan ada aturan ini kan, mereka (anak-anak) jadi terlindung gitu,” kata Alfons.

Sebelumnya, PP Tunas efektif mulai 28 Maret 2026 di Indonesia, membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Hingga Kamis (2/4), baru ada dua platform digital yaitu X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas.

Sementara TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas. Lalu empat platform lainnya Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.

Pemerintah telah melakukan prosedur mengikuti perundang-undangan yang berlaku terhadap platform-platform yang tidak patuh. Sejauh ini, Kementerian Komnikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melayangkan pemanggilan kedua kepada pemilik platform tersebut yakni Meta dan Google.

Sumber : Antara

Baca juga : IDAI Ingatkan Pentingnya Aktivitas Fisik Anak di Tengah Aturan Pembatasan Media Sosial PP Tunas

Bayu

Joko Anwar Jelaskan Kekuatan Film Indonesia

Previous article

Shibuya Sakura Matsuri 2026 Perkuat Hubungan Budaya Indonesia-Jepang Lewat Peran Generasi Muda

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Lifestyle