Lifestyle

IDAI Ingatkan Pentingnya Aktivitas Fisik Anak di Tengah Aturan Pembatasan Media Sosial PP Tunas

0
pembatasan media sosial bagi anak
media sosial bagi anak (antara)
STARJOGJA.COM, Info – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan pentingnya aktivitas fisik dan interaksi langsung bagi anak di tengah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Pembatasan penggunaan media sosial dinilai perlu diimbangi dengan aktivitas nyata untuk mendukung tumbuh kembang optimal anak.
“Periode ini adalah masa emas pertumbuhan otak yang membutuhkan interaksi dua arah dan stimulasi sensorik nyata, yang tidak bisa digantikan oleh layar. Anak-anak yang lebih besar pun kini mengalami berbagai gangguan akibat paparan gawai dan media sosial yang berlebihan,” ujar Ketua Pengurus Pusat IDAI, Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp Kardio(K) dalam keterangan pers, Sabtu (28/3/2026).
Paparan gawai dan media sosial yang berlebihan dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian karena berdampak pada kesehatan fisik serta perkembangan psikologis anak. IDAI menegaskan, anak usia dini terutama di bawah dua tahun sebaiknya tidak terpapar gawai karena berada pada periode krusial perkembangan otak.
“Pembatasan usia itu penting, tetapi pendampingan tetap penting. Ini bukan tentang mengganti peran orang tua dengan aturan, tetapi bagaimana aturan ini menjadi fondasi yang memungkinkan orang tua untuk menjalankan perannya dengan lebih baik. Yang kita jaga bukan sekadar akses anak terhadap gawai, melainkan masa depan mereka,” ujar Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, DR dr. Fitri Hartanto, Sp.A, Subsp TKPS(K).
IDAI juga menilai anak perlu diberikan ruang untuk berekspresi, beraktivitas fisik, serta membangun interaksi sosial secara langsung sebagai bagian dari proses perkembangan yang sehat. Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, tenaga kesehatan, sekolah, dan orang tua dinilai menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem yang mendukung tumbuh kembang anak.
Melalui penerapan kebijakan PP Tunas yang mulai berlaku 28 Maret 2026, IDAI menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan aktivitas nyata agar anak dapat tumbuh optimal.
Sumber : Antara
Bayu

Makna Lagu No. 29 di Album ARIRANG BTS, Ternyata Terinspirasi Lonceng Bersejarah Korea

Previous article

Kalazion pada Mata Sering Dianggap Sepele, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Lifestyle