FeatureKab SlemanNews

DPRD Sleman Bahas Raperda Insentif dan Kemudahan Investasi, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

0
Raperda Insentif dan Kemudahan Investasi

STARJOGJA.COM,SLEMAN .  DPRD Kabupaten Sleman melalui Panitia Khusus (Pansus) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat iklim investasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Ketua Pansus Pembahas Raperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi DPRD Sleman  Respati Agus Sasangka, S.IP, menyampaikan bahwa pembahasan perda baru ini dilakukan karena masih terdapat sejumlah hal yang belum terjawab dalam regulasi sebelumnya.

“Masih ada yang belum terjawab di perda lama. Peningkatan kesejahteraan itu bisa dicapai saat ada pergerakan ekonomi,” ujarnya dalam pembahasan Raperda tersebut.

Respati juga menyoroti pentingnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar implementasi insentif investasi tidak tumpang tindih. Ia menegaskan, perlu sistem yang jelas agar tidak terjadi pemberian insentif ganda kepada pelaku usaha.

Selain itu, DPRD juga mendorong adanya batas waktu atau deadline yang jelas dalam proses perizinan. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada investor yang ingin menanamkan modal di Sleman.

“Harus ada dateline yang jelas kapan pengurusan izin itu bisa keluar,” katanya.

DPRD Sleman berharap Raperda tersebut tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar bisa dijalankan secara efektif serta memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman, Triana Wahyuningsih, S.Si., M.T, menjelaskan bahwa dalam perda baru ini pemerintah daerah akan mengutamakan penggunaan sistem perizinan elektronik untuk mempermudah proses investasi.

Menurutnya, pemerintah daerah juga telah menyiapkan berbagai langkah untuk menarik minat investor, salah satunya melalui kajian potensi investasi daerah.

“Ada kajian potensi investasi yang disiapkan dinas. Sleman juga memanfaatkan kawasan persawahan untuk pengembangan agroindustri. Kami juga bekerja sama dengan Kadin serta melakukan sosialisasi melalui forum investasi,” jelas Triana.

Ia menambahkan, keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Sleman dapat dimanfaatkan masyarakat dan calon investor untuk mengakses berbagai layanan perizinan dalam satu tempat. Selain itu, berbagai regulasi yang memberikan kemudahan bagi investor juga telah disiapkan pemerintah daerah.

Salah satu fasilitas yang tersedia adalah akses pengecekan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui sistem informasi tata ruang (Simtaru). DPMPTSP juga telah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan perizinan guna memastikan proses berjalan lebih cepat dan transparan.

“Biaya sudah jelas dan tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan. Prinsipnya mudah, murah, cepat, dan transparan. Kalau izin lengkap dan sesuai dengan peruntukan tata ruang, prosesnya bisa cepat,” pungkasnya.

Baca juga : DPRD Sleman Dorong Implementasi RDTR Berkeadilan

DP3AP2 DIY Dorong Peran Laki-laki sebagai Changemakers dalam Pembangunan Inklusif

Previous article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature