Lifestyle

Pakar UGM Soroti Rendahnya Cakupan Jaminan Pensiun di Indonesia

0
menjaga kesehatan mental jaminan pensiun
Ilustrasi pekerja (Freepik)
STARJOGJA.COM, Info – Kementerian Keuangan memproyeksikan sekitar 100 juta warga Indonesia berpotensi tidak memiliki tabungan pensiun pada 2038. Kondisi ini dinilai menjadi alarm serius bagi sistem ketenagakerjaan nasional.
Pakar ketenagakerjaan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Qisha Quarina mengatakan cakupan jaminan pensiun di Indonesia saat ini masih sangat terbatas dan belum menjangkau sebagian besar pekerja.
“Artinya, bahkan di kelompok pekerja formal pun, cakupannya belum mencapai 25 persen,” ujarnya.
Ia menjelaskan secara desain program jaminan pensiun dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan memang ditujukan bagi pekerja penerima upah atau pekerja formal. Sementara itu, struktur pasar kerja Indonesia masih didominasi oleh pekerja informal yang belum banyak terjangkau program tersebut.
“Kalau tidak tercakup jaminan pensiun dan sudah tidak lagi mampu bekerja, pertanyaannya bagaimana mereka mempertahankan standar hidup layak? Kalau masih kuat, mungkin kembali ke pasar kerja. Tapi kalau tidak, ada risiko kemiskinan di usia lanjut,” katanya.
Qisha menilai pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah menjadi kelompok yang paling rentan tidak memiliki perlindungan pensiun. Meski sebagian pekerja memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT), dana tersebut sering kali dicairkan sebelum usia pensiun sehingga tidak tersedia saat benar-benar memasuki masa tidak produktif.
“Skema jaminan pensiun masih berorientasi pada pekerja formal. Bahkan di sektor formal saja belum seluruhnya ter-cover. Jadi ada bias desain sistem terhadap pekerja penerima upah,” ujarnya.
Ia juga menilai efektivitas sistem jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini belum sepenuhnya dapat diukur dari sisi kesejahteraan penerima manfaat. Data yang tersedia umumnya masih sebatas angka kepesertaan, belum pada dampak jangka panjang setelah manfaat dicairkan.
“Belum ada data sekunder yang komprehensif mengukur apakah pencairan JHT atau manfaat lain benar-benar meningkatkan kesejahteraan jangka panjang penerimanya,” ujarnya.
Menurutnya, Indonesia saat ini juga mulai memasuki fase pre-aging society. Dalam beberapa dekade mendatang, gelombang besar penduduk usia produktif akan memasuki usia pensiun.
“Kalau proyeksinya seperti ini dan mereka tidak punya jaminan sosial memadai, maka negara pada akhirnya harus turun tangan melalui bantuan sosial seperti PKH lansia. Beban itu bisa berpindah ke generasi muda melalui pajak. Ini yang disebut generational burden.”
Qisha menambahkan reformasi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) perlu dibahas secara serius untuk memperkuat sistem perlindungan sosial. Reformasi ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak termasuk International Labour Organization (ILO).
“Reformasi UU SJSN perlu dibicarakan serius bersama pemerintah. Skema, desain pembiayaan, dan bentuk sistemnya harus dipikirkan matang agar Indonesia ke depan memiliki sistem pensiun yang lebih universal.”
Sumber : Humas UGM
Bayu

Ahli Gizi Ingatkan Masyarakat Cermat Memilih Kue Kering Lebaran

Previous article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Lifestyle