News

DPRD DIY Susun Raperda Penanggulangan Bencana, Perkuat Koordinasi dan Teknologi Mitigasi

0
Raperda Penanggulangan Bencana
DPRD DIY susun Raperda Penanggulangan Bencana (star fm)

STARJOGJA.COM, Info – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Pemerintah Daerah tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Aturan baru ini harapannya dapat menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dalam menghadapi potensi bencana di wilayah DIY yang  memiliki risiko tinggi.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh, menjelaskan bahwa perda sebelumnya telah berusia hampir sepuluh tahun sehingga banyak hal perlu diperbarui. Termasuk di dalamnya penyesuaian terhadap ancaman baru, seperti pandemi, perkembangan teknologi, dan perubahan pola cuaca ekstrem.

“Kita perlu landasan hukum yang lebih mutakhir, sesuai dengan kondisi dan ancaman sekarang, serta memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mitigasi dan tanggap bencana,” ujar Hifni dalam Bincang Parlemen.

Menurutnya, penanganan bencana di DIY selama ini sudah berjalan cukup baik berkat kearifan lokal masyarakat yang memiliki semangat gotong royong tinggi. Namun, perlu adanya penguatan koordinasi lintas sektor agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, terutama dalam pengelolaan early warning system (EWS) dan sarana kebencanaan lainnya.

Raperda ini juga menekankan peningkatan kapasitas relawan dan masyarakat melalui pelatihan serta simulasi kebencanaan secara rutin. Penguatan Kelurahan Tangguh Bencana (Kaltana) juga menjadi bagian penting dari rancangan regulasi ini.

“Kaltana sudah terbentuk di hampir seluruh kelurahan, tinggal bagaimana menghidupkannya kembali dengan kegiatan berkelanjutan dan dukungan peralatan yang memadai,” jelasnya.

Selain itu, aspek teknologi akan mendapat perhatian khusus, mulai dari sistem peringatan dini, pemetaan wilayah rawan bencana, hingga integrasi data antarlembaga.

DPRD menargetkan pembahasan Raperda ini rampung dan masuk tahap Panitia Khusus (Pansus) pada awal tahun 2026 mendatang. Dengan hadirnya perda baru ini, diharapkan sistem penanggulangan bencana di Yogyakarta semakin tangguh, responsif, dan adaptif terhadap perubahan zaman.

 

Baca juga : KPID DIY dan PWNU Dorong Siaran Religi yang Edukatif dan Beretika

Bayu

DPRD Sleman Ajak Media Dalami Model Media Mandiri

Previous article

HYDE Menikmati Jakarta dengan Bus Tingkat Jakarta City Tour

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News