News

Pemerintah Tegas, Pengecer Boleh Jualan LPG 3 Kg

0
subsidi LPG 3 kg
LPG Subsidi (JIBI)

STARJOGJA.COM, Info – Kepastian pengecer boleh jualan lagi LPG 3 kg disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi. Pemerintah memperbolehkan warung dan pengecer ini untuk memastikan akses yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.

“Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan, agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” katanya Selasa (4/2/2025).

Ia mengatakan untuk melindungi konsumen, pemerintah mewajibkan para pengecer untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP), agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi.

“Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi,” katanya pula.

Langkah ini diharapkan Hasan dapat menjaga kestabilan harga di tingkat konsumen serta memastikan distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran.

Pertamina pun akan mendorong para pengecer untuk segera mendaftar sebagai subpangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.

“Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya,” kata Hasan.

Pemerintah mulai menerapkan kebijakan penjualan elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan, efektif sejak 1 Februari 2025.

Kebijakan ini diberlakukan karena harga di tingkat pengecer bervariasi, mulai dari Rp22 ribu hingga Rp25 ribu per tabung, karena pengawasan di pengecer tidak berada di bawah kewenangan BUMN di bidang minyak dan gas bumi.

Sumber : Antara

Baca juga : Pengecer LPG Jateng DIY, Pertamina Patra Niaga Minta Segera Beralih ke Pangkalan

Bayu

Harper Malioboro Yogyakarta Hadirkan Menu Lasagna Rendang Perpaduan Ikonik Italia & Nusantara

Previous article

Naturalisasi Ole Romeny dan Dua Pemain Lainnya Disetujui DPR RI

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News