News

Pemerintah Resmi Tetapkan Kegiatan Belajar di Sekolah saat Ramadan 2025

0
Ramadhan 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu't (antara)

STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah secara resmi menetapkan kegiatan pembelajaran atau libur selama Ramadhan 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan sudah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB)/Surat Edaran (SE) tiga menteri.

“Pembelajaran bulan Ramadan sudah selesai, saya sudah tanda tangan Menteri Agama sudah (tanda tangan),” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti ditemui di Jakarta, Selasa.

Mendikdasmen juga mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah melakukan tanda tangan, sehingga keputusan terkait kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan bisa segera diumumkan.

“Pak Mendagri sudah tanda tangan, berarti segera setelah ini saya ke kantor mungkin nanti sudah bisa diakses teman-teman,” lanjutnya.

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) No.2/2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1146 Hijriah (H) atau 2025. Ada libur satu pekan pada 10 hari pertama awal puasa tahun ini. SEB itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), serta Menteri Agama (Menag), Senin (20/1/2025).

SEB tersebut mengatur soal kegiatan pembelajaran, libur dan cuti bersama serta Idulfitri untuk sekolah, madrasah atau satuan pendidikan keagamaan selama Ramadan dan Idulfitri 2025. Salah satunya, pemerintah menetapkan kegiatan belajar mengajar dilakukan tidak di sekolah pada beberapa hari di 10 hari pertama Ramadan.

“27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan,” demikian bunyi salinan SEB 3 Menteri, dikutip Bisnis, Selasa (21/1/2025).

Kemudian, pada 6-25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di sekolah atau madrasah seperti biasa. Bagi siswa beragama Islam, maka dianjurkan melakukan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keagamaan serta kegiatan lainnya. Bagi siswa di luar beragama Islam, maka dianjurkan juga melaksanakan kegiatan bimbingan rohani.

Adapun pemerintah menetapkan delapan hari libur Idulfitri yakni 26, 27, 28 Maret 2025, kemudian dilanjutkan 2, 3, 4, 7 dan 8 April 2025.

“Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali 9 April 2025,” bunyi SEB tersebut.

Sumber : Antara / Bisnis

Baca juga : Abdul Mu’ti Jelaskan Alasan UN Format Baru pada November 2025

Bayu

Borussia Monchengladbach Akui Sepakat Lisan dengan Kevin Diks

Previous article

Tertangkap Merokok di Malioboro Langsung Sidang di Tempat

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News