Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) yang dibentuk di DIY benar-benar membuktikan kerjanya. Mereka melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1A Yogyakarta.
OTT berhasil mengungkap proses pungli pengurusan pembuatan paspor. Seorang PNS di instansi setempat ditetapkan menjadi tersangka.
Direktur Resor Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Pol Antonius Pujianito mengungkapkan OTT dilakukan Jumat (4/11/2016). Mereka mengungkap praktek pembuatan paspor yang dilakukan di luar prosedur yang telah ditetapkan.
Modus operasi yang dilakukan adalah pembuatan paspor lebih cepat dari prosedur standar yang ditetapkan minimal tiga hari. Melalui jalur cepat ini, kepengurusan paspor bisa hanya beberapa jam saja.
“Mereka bisa membuatkan paspor dalam hitungan jam sudah jadi. Biaya dan lama pembuatan tergantung negosiasi,” kata Antonius.
Untuk kepengurusan paspor itu, tersangka tidak melakukan sendiri, tetapi dibantu sejumlah pegawai. Total ada delapan orang di ruangan tersebut, termasuk PNS dan pegawai harian lepas (PHL).
Dalam operasi itu, diamankan uang Rp11,5 juta dan lima unit ponsel. Uang tersebut merupakan hasil pungli dalam satu hari.
Menurut Antonius, kasus ini tetap dilakukan pemberkasan di Polda DIY. Tersangka akan dikenakan acaman Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja |
Comments