STARJOGJA.COM, Info – Misi Bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Afghanistan (UNAMA) melaporkan sedikitnya 52 perempuan dan seorang anak perempuan ditangkap atau ditahan di Herat dan Kabul pada Juli hingga September 2026. Penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan berpakaian bagi perempuan yang diberlakukan otoritas Afghanistan.
“UNAMA telah memverifikasi bahwa antara Juli dan September 2026, setidaknya 52 perempuan dan seorang anak perempuan ditangkap atau ditahan di Herat dan Kabul; sementara perempuan lainnya menghadapi ancaman penangkapan. Jumlah kasus itu mungkin jauh lebih tinggi karena kurangnya pelaporan yang disebabkan kekhawatiran akan keselamatan dan stigma,” menurut pernyataan UNAMA.
Menurut UNAMA, perempuan ditahan karena berbagai dugaan pelanggaran ketentuan berpakaian dan aturan saat berada di ruang publik. Misi tersebut memperingatkan bahwa jumlah kasus sebenarnya berpotensi lebih besar karena sebagian perempuan mungkin enggan melapor akibat kekhawatiran terhadap keselamatan dan stigma sosial.
“Para perempuan itu ditahan karena tidak mengenakan chador, rambutnya terlihat, mengenakan syal berwarna atau riasan, maupun berada di tempat umum tanpa mahram. Mereka telah dibebaskan setelah ditahan selama beberapa jam,” menurut pernyataan tersebut.
Selain penangkapan dan penahanan, UNAMA menyampaikan keprihatinan atas laporan pelecehan verbal, pemukulan, serta ancaman terhadap perempuan, termasuk perempuan yang memiliki toko.
Misi PBB itu menilai tindakan tersebut bertentangan dengan hak perempuan dan anak perempuan untuk bergerak bebas, berekspresi, serta menentukan pilihan atas diri mereka sendiri. Penahanan juga dinilai berisiko memperburuk stigma sosial dan mendorong marginalisasi terhadap perempuan.
UNAMA mendesak otoritas Afghanistan menghentikan penerapan aturan yang diskriminatif terhadap perempuan dan anak perempuan. Misi tersebut juga meminta pemerintah menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan martabat seluruh rakyat Afghanistan, serta memenuhi kewajiban negara berdasarkan hukum HAM internasional.
Sumber : Antara







Comments