STARJOGJA.COM, Info – Konten anak yang terlihat lucu dan menghibur di media sosial ternyata dapat menyimpan persoalan terkait privasi dan eksploitasi digital. Lima mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) meneliti fenomena sharenting, ketika orang tua membagikan foto, video, atau cerita tentang anak di ruang digital yang dalam perkembangannya dapat memiliki nilai ekonomi.
Penelitian tersebut dilakukan Tim Teman Tumbuh melalui Program Kreativitas Mahasiswa Riset Humaniora (PKM-RSH) dengan judul Masa Kecil dalam Etalase Digital: Eksploitasi Digital melalui Praktik Monetisasi Konten Anak di Era Sharenting. Tim yang terdiri atas Phedra Annabelle, Laurensius Yuniarta, Shallom Gracia, Giasinta Anra, dan Leonardo menganalisis konten di TikTok serta mewawancarai pemangku kebijakan dan pihak yang memiliki perspektif lapangan mengenai praktik sharenting.
Phedra Annabelle selaku Ketua Tim Teman Tumbuh menjelaskan perkembangan platform digital membuat konten yang melibatkan anak berpotensi menghasilkan nilai ekonomi. Mekanisme seperti engagement, kerja sama dengan merek, program afiliasi, dan bentuk monetisasi lainnya dapat menjadikan keberadaan anak sebagai bagian dari strategi pembuatan konten.
“Dalam situasi ini, anak tidak lagi sekadar menjadi sosok yang muncul di dalam video. Anak dapat berubah menjadi bagian dari strategi konten, bahkan menjadi ‘aset digital’ yang membantu menghasilkan keuntungan,” ujar Phedra, Rabu (30/9).
Dalam penelitian tersebut, tim menemukan tiga peran anak yang paling banyak muncul dalam praktik hidden exploitation. Anak dapat ditempatkan sebagai pengguna atau konsumen produk, aktor cilik yang mengikuti alur maupun skenario tertentu, serta pemberi testimoni melalui ucapan, pengalaman, atau reaksi yang digunakan untuk mendukung promosi suatu produk.
Menurut Phedra, orang tua tetap memiliki peran penting dalam pengasuhan dan pengambilan keputusan terkait anak. Namun, anak juga memiliki hak atas privasinya, sementara perkembangan teknologi membuat batas antara ruang pribadi dan ruang publik semakin sulit dikendalikan.
“Bagi kami, persoalannya bukan tentang melarang orang tua membagikan momen bersama anak, tetapi tentang memastikan apakah hak dan privasi anak tetap diperhatikan dalam prosesnya,” tegasnya.
Tim Teman Tumbuh juga menyoroti aspek regulasi di Indonesia. Menurut Phedra, Undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) belum cukup menjelaskan praktik sharenting yang dilakukan orang tua, khususnya ketika anak menjadi bagian dari konten yang diproduksi dan dimonetisasi.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya membicarakan apa yang dilakukan oleh platform. Ada pula persoalan mengenai bagaimana orang tua sebagai pembuat dan pengendali konten menggunakan data, identitas, serta kehidupan pribadi anak,” tambahnya.
Tim Teman Tumbuh kemudian menawarkan sejumlah langkah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, mulai dari peningkatan literasi digital bagi orang tua dan anak, penguatan regulasi, kolaborasi lintas sektor, hingga pengembangan sistem platform yang lebih aman.
“Literasi digital itu bukan cuma soal bisa menggunakan media sosial atau gawai. Orang tua juga perlu paham soal privasi anak, risiko ketika membagikan informasi pribadi, dan bagaimana jejak digital itu bisa berdampak ke anak di kemudian hari,” katanya.
Menurut Phedra, literasi digital perlu berjalan bersama regulasi yang lebih kuat dan keterlibatan berbagai pihak, termasuk keluarga serta platform digital. Upaya perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab penyedia platform, tetapi juga membutuhkan kesadaran dari keluarga sebagai pihak yang memproduksi dan mengendalikan konten.
“Jadi, jangan hanya melihat platform sebagai pihak yang bertanggung jawab, tetapi keluarga juga harus menjadi bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital,” tuturnya.
Bagi Tim Teman Tumbuh, pembahasan mengenai sharenting bukan ditujukan untuk melarang orang tua membagikan momen bersama anak. Persoalannya adalah bagaimana orang tua mempertimbangkan informasi yang dibagikan, alasan di balik unggahan, serta pihak yang memperoleh manfaat dari konten tersebut.
“Karena itu, ruang digital juga perlu menjadi ruang yang aman bagi anak, termasuk dalam menjaga privasi dan kehidupan pribadinya,” imbuhnya.
Sumber : Humas UGM
Bacajuga : Paus Francis Kutuk Eksploitasi Perempuan dan Anak di Thailand







Comments