Lifestyle

Dua Warga AS Didenda Rp34 Juta Usai Terobos Kandang Monyet Viral Punch di Jepang

0
Monyet viral Punch Jepang
Monyet viral Punch Jepang (antara)

STARJOGJA.COM, Info – Dua warga negara Amerika Serikat dijatuhi denda masing-masing sebesar 300.000 yen atau sekitar Rp34 juta setelah menerobos area kandang Punch, monyet Jepang yang viral di media sosial. Hukuman tersebut dijatuhkan melalui prosedur ringkas oleh otoritas Jepang pada Jumat (5/6/2026).

Kantor Kejaksaan Distrik Chiba menyatakan kedua pria itu didakwa atas tuduhan mengganggu operasional kebun binatang setelah memasuki area habitat satwa di Ichikawa City Zoo, Prefektur Chiba. Keduanya telah membayar denda yang dijatuhkan tanpa melalui proses persidangan formal.

Menurut pihak kejaksaan, prosedur ringkas memungkinkan pengadilan menjatuhkan sanksi denda berdasarkan permohonan jaksa tanpa harus menggelar sidang penuh.

Insiden tersebut terjadi pada 17 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pria itu bersekongkol memasuki area kandang monyet. Salah satu pelaku memanjat pagar sambil mengenakan kostum karakter, sementara rekannya merekam aksi tersebut menggunakan telepon seluler dari luar area kandang.

Aksi nekat tersebut dilakukan di kandang Punch, seekor monyet makaka Jepang yang menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir. Punch lahir pada Juli 2025 dan sempat ditinggalkan oleh induknya setelah lahir.

Untuk membantu proses perawatan, pengelola kebun binatang memberikan boneka orang utan sebagai pendamping Punch. Foto dan video yang memperlihatkan Punch memeluk boneka tersebut kemudian viral di media sosial dan menarik simpati masyarakat.

Popularitas Punch di dunia maya turut meningkatkan jumlah pengunjung ke Ichikawa City Zoo. Banyak wisatawan datang untuk melihat langsung monyet yang dikenal karena kedekatannya dengan boneka orang utan tersebut.

Pihak berwenang Jepang menegaskan bahwa tindakan memasuki area kandang satwa tanpa izin tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga dapat mengganggu kesejahteraan hewan serta operasional kebun binatang.

“Kedua pria tersebut didakwa melalui prosedur ringkas atas tuduhan mengganggu operasional kebun binatang,” demikian keterangan Kantor Kejaksaan Distrik Chiba.

Sementara itu, polisi menyebut salah satu pelaku “memanjat pagar sambil mengenakan kostum karakter, sedangkan rekannya merekam aksi tersebut menggunakan ponsel dari luar area kandang.”

Sumber : Antara

Baca juga : UGM Sebut Tak Perlu Panik Monkeypox

Bayu

FIFA Longgarkan Aturan Botol Minum di Piala Dunia 2026

Previous article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Lifestyle