STARJOGJA.COM, Info – Langkah Kejaksaan Agung RI menarik dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo beserta jajarannya menjadi sorotan publik. Pemeriksaan ini dinilai sebagai momentum penting untuk menjaga integritas korps Adhyaksa. Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan bermuara pada akuntabilitas nyata.
Pemeriksaan dilakukan setelah vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu oleh Pengadilan Tipikor Medan. Kejagung langsung mengambil langkah dengan memeriksa Kajari Karo, Kasi Pidsus, serta dua Jaksa Penuntut Umum di Jakarta Selasa (7/4/2026).
“Kalau memang ditemukan kekeliruan, sanksi yang dijatuhkan harus disampaikan secara transparan kepada publik. Jika hanya dibiarkan tanpa kejelasan, hal itu justru terkesan melindungi oknum yang tidak menjalankan tugas dengan baik,” ujar Trisno.
Dalam perkara ini, jaksa menjadi sorotan terkait dugaan kesalahan administratif dan tudingan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus. Trisno menilai profesionalisme jaksa tidak hanya soal kemampuan teknis, tetapi juga menyangkut etika dalam penegakan hukum.
“Jaksa tidak boleh bermain-main dengan hukum. Profesionalisme berarti memahami fungsi dan menjalankan kewenangan berdasarkan kode etik serta integritas yang kuat,” tegasnya.
Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim juga menjadi perhatian dalam evaluasi kasus ini. Jaksa sebelumnya menuntut dua tahun penjara, namun hakim memutuskan vonis bebas murni.
“Perbedaan ini harus menjadi bahan evaluasi substantif agar kualitas penanganan perkara ke depan bisa lebih baik,” katanya.
Trisno juga mengkritik sistem konsultasi berjenjang yang dinilai membuat tanggung jawab individu jaksa menjadi tidak jelas. Menurutnya, jaksa seharusnya diberi ruang untuk bertanggung jawab penuh atas analisis hukum yang dibuat.
“Seharusnya jaksa memiliki akuntabilitas yang jelas atas setiap keputusan dan analisis yang diambil,” tambahnya.
Saat ini, aparat yang diperiksa terancam sanksi etik apabila terbukti melanggar prosedur. Namun, Trisno mendorong agar langkah tegas diambil jika ditemukan pelanggaran berat.
“Jika kesalahannya fatal, sanksinya tidak boleh sekadar pembinaan. Harus ada tindakan tegas, mulai dari pemberhentian hingga ranah pidana jika ada unsur kesengajaan yang merugikan keadilan,” pungkasnya.
Sumber : UMY







Comments